Kasus Minyakita: Belum Adanya Ekspos Perkara Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Benny N.A. Puspanegara

Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI

Saya mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera melakukan ekspos secara terbuka terhadap perkara dugaan penyelewengan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang melibatkan dua oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan institusional dalam negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik.

Semakin lama sebuah perkara yang telah menyandang status tersangka tidak memperoleh penjelasan yang memadai kepada masyarakat, semakin besar pula ruang spekulasi yang tumbuh di tengah publik. Dan sebagaimana kita pahami bersama, dalam era keterbukaan informasi saat ini, kekosongan informasi resmi akan selalu diisi oleh dugaan, prasangka, dan tanda tanya.

Publik tentu berhak bertanya. Mengapa ekspos perkara ini belum juga dilakukan? Mengapa masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai perkembangan penanganannya? Mengapa perkara yang menyangkut kepentingan publik justru terlihat berjalan dalam kabut ketidakjelasan?

Saya tidak ingin masyarakat sampai berkesimpulan sendiri bahwa ada perlakuan yang berbeda karena status sosial, jabatan, atau kedudukan tertentu. Justru karena itu, Polresta Bandar Lampung perlu segera menjelaskan secara terbuka agar tidak muncul persepsi yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh terlihat memilih jalur cepat untuk sebagian orang dan jalur lambat untuk sebagian lainnya. Hukum tidak boleh tampak berlari ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak berjalan santai ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki atribut kekuasaan.

Masyarakat hari ini bukan lagi masyarakat yang hanya menerima informasi satu arah. Publik semakin kritis, semakin rasional, dan semakin mampu membaca pola. Ketika sebuah perkara besar berjalan tanpa penjelasan yang memadai, pertanyaan publik bukan lagi “apa yang terjadi?”, melainkan “mengapa belum terjadi?”

Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum memiliki dua pintu masuk: pintu biasa untuk rakyat kebanyakan dan pintu khusus berpendingin ruangan untuk mereka yang memiliki pengaruh. Jika persepsi seperti ini tumbuh, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penanganan satu perkara, melainkan kredibilitas institusi itu sendiri.

Di era Presiden Prabowo Subianto, pesan mengenai kesetaraan di hadapan hukum telah disampaikan secara tegas. Tidak boleh ada privilese hukum. Tidak boleh ada zona nyaman bagi pelanggaran. Tidak boleh ada ruang aman bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan amanah publik.

Komitmen yang sama juga berulang kali disampaikan oleh pimpinan Polri, bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Karena itu, masyarakat tentu berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebagai slogan yang indah didengar, tetapi benar-benar hadir dalam praktik yang dapat dilihat dan dirasakan publik.

Kasus Minyakita bukan perkara kecil. Ini menyangkut barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Ketika terdapat dugaan penyimpangan, maka sesungguhnya yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Jangan sampai publik melihat ironi yang menyakitkan: minyak goreng yang seharusnya mengalir untuk rakyat justru menyeret kepercayaan publik ke titik didih. Jangan sampai masyarakat bertanya dengan nada sinis, “Apakah yang disubsidi hanya minyaknya, sementara transparansinya belum ikut disalurkan?”

Kita tidak boleh membiarkan hukum menjadi seperti aplikasi yang hanya cepat ketika menangani perkara tertentu, tetapi mendadak mengalami “buffering” berkepanjangan ketika menyentuh pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Negara hukum tidak boleh berjalan menggunakan jaringan pilih-pilih sinyal.

Saya kembali menegaskan, siapapun yang bersalah harus sama di hadapan hukum. ASN, pejabat, pengusaha, tokoh masyarakat, ataupun rakyat biasa memiliki kedudukan yang sama ketika berhadapan dengan proses hukum. Jabatan bukan tameng. Kedekatan bukan imunitas. Pengaruh bukan alat penghapus pertanggungjawaban.

Karena itu, Polresta Bandar Lampung perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara ini. Transparansi adalah jawaban. Keterbukaan adalah solusi. Kejelasan adalah kebutuhan.

Sebab yang sedang diuji hari ini bukan hanya dua orang tersangka. Yang sedang diuji adalah konsistensi negara dalam menghadirkan keadilan tanpa pengecualian.

Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama hingga muncul pertanyaan yang lebih keras daripada jawabannya.

Jangan biarkan ruang publik dipenuhi dugaan hanya karena institusi yang seharusnya menjelaskan memilih diam.

Dan jangan sampai muncul kesan bahwa hukum sedang berdiri tegak, tetapi bayangannya justru terlihat sedang berlutut di hadapan kekuasaan.

Negara yang kuat bukan negara yang pandai menyembunyikan persoalan, melainkan negara yang berani membuka persoalan dan menyelesaikannya secara terang-benderang.

Karena pada akhirnya, keadilan yang ditunda terlalu lama sering kali dianggap sebagai keadilan yang sedang kehilangan keberaniannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *