Ketua DPC Gerindra Tulungagung Diduga Kuat Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 1.5 Miliar

TULUNGAGUNG – Ketua DPC Partai Gerindra Ahmad Baharudin yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung telah menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp 1.5 miliar.

‎Ahmad Baharuddin dilaporkan Husnil Labib warga Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Laporan dugaan penggelapan dan penipuan diterima di Polres Tulungagung tertanggal 23 Juni pukul 21.27 WIB.

‎Laporan itu tercatat dan tercetak dengan nomor STTLPM/92/VI/2026/SPKT tanggal 26 Juni 2026. Laporan itu menjelaskan peristiwa dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi di wilayah Mangunsari pada tanggal 23 November 2025.

‎Ahmad Baharuddin terancam dengan pasal 492 dan atau pasal 486 undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sanksi hukuman penjara 4 tahun atau pidana denda kategori IV dan V.

‎Sebelumnya diberitakan Husnil mengaku ingin turut memiliki dan membantu masyarakat melalui program MBG. Pesan Husnil ditangkap dengan jelas oleh pria yang mengaku-ngaku orang terdekat dari Ahmad Baharudin. Pria itu meminta uang senilai Rp 50 juta agar Husnil mendapatkan ‘titik dapur’ MBG sebagai syarat BGN.

‎”Karena Jaminannya itu Plt Bupati Ahmad Baharuddin maka uang sebesar Rp 5 0 juta ditegaskan sebagai mahar titik dapur itu saya transfer ke Yayasan Abdi Nusantara,” kata Husnil Labib kepada wartawan di Polresta Tulungagung, Kamis, 25 Juni.

Hingga berita ini diturunkan Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin belum menjawab pertanyaan yang diajukan melalui telpon genggamnya sejak siang tadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *