Status Quo Tulungagung Terancam, Plt Bupati Terseret Kasus Penipuan Titik MBG ‎

TULUNGAGUNG – Dugaan praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret nama Ketua DPC Partai Gerindra, Ahmad Baharudin. Kini Ahmad Baharuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati di Tulungagung.

‎Husnil Labib Alfarobi, seorang warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan berani melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Tulungagung terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Tulungagung beserta timnya.

‎Husnil mengaku ingin turut memiliki dan membantu masyarakat melalui program MBG. Pesan Husnil ditangkap dengan jelas oleh pria yang mengaku-ngaku orang terdekat dari Ahmad Baharudin. Pria itu meminta uang senilai Rp 50 juta agar Husnil mendapatkan ‘titik dapur’ MBG sebagai syarat BGN.

‎”Karena Jaminannya itu Plt Bupati Ahmad Baharuddin maka uang sebesar Rp 5 0 juta ditegaskan sebagai mahar titik dapur itu saya transfer ke Yayasan Abdi Nusantara,” kata Husnil Labib kepada wartawan di Polresta Tulungagung, Kamis, 25 Juni.

‎Merasa aman karena jaminan Plt Bupati, ia lanjut bangun fisik SPPG sampai selesai. Total dana yang sudah digunakan mencapai Rp 1 miliar. Enam bulan berlangsung titik yang dijanjikan nihil. Dapur megah itu mangkrak, tak pernah ngeluarin satu piring MBG pun dan bermanfaat bagi anak-anak.

‎Kuasa hukum korban menegaskan telah melaporkan resmi dugaan penipuan tersebut ke Polresta.

‎”Jerat hukumnya tidak main-main*
‎Kalau skenario ini terbukti, pelakunya bisa kena 2 pasal sekaligus. Pertama UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3. Bunyinya tegas: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara/ekonomi negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, plus denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar, ” kata kuasa hukum Thoha Maksum kepada wartawan.

‎”Kedua KUHP Pasal 378 tentang penipuan. Mengaku-ngaku orang dekat pejabat untuk memeras uang dengan janji palsu ancamannya 4 tahun penjara. Kalau terbukti ada pejabat yang terlibat, jeratannya bisa naik ke Pasal 12 UU Tipikor tentang pemerasan oleh pejabat. Dan menariknya uang itu dikirim ke rekening Yayasan Abdi Nusantara yang diduga kuat dipimpin Plt Bupati,” tambahnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *