Belum Ada Tersangka di Kasus Pengadaan Tower Transmisi PLN Bernilai Rp2,2 Triliun

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,2 triliun perlu dipertanyakan dan disorot kembali. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak Juli 2022, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik.

Pada 14 Juli 2022, Kejaksaan Agung secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu menegaskan bahwa kasus tower transmisi PLN termasuk salah satu perkara yang menjadi fokus penanganan korupsi.

“Saat ini kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi, antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN,” katanya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Penyidik telah mengungkap berbagai dugaan pelanggaran serius, melakukan penggeledahan, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, bahkan memastikan perkara tersebut tidak dihentikan.

Namun setelah hampir empat tahun berjalan, publik belum melihat putusan berupa penetapan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam proyek PT PLN bernilai triliunan tersebut.

Untuk menyegarkan ingatan pembaca, kasus ini berawal dari proyek pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) pada tahun 2016. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp2.251.592.767.354 atau sekitar Rp2,2 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana, pernah mengungkapkan besarnya proyek tersebut. Proyek tersebut melibatkan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 perusahaan penyedia tower yang memenangkan pekerjaan.

“PT PLN (Persero) pada 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354,” katanya.

Tender Diduga Menggunakan DPT Lama

Tidak hanya itu. Penyidik juga menemukan bahwa proses pengadaan menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015. Padahal sesuai ketentuan, pengadaan tahun 2016 seharusnya menggunakan DPT yang disusun pada tahun yang sama.

“Menggunakan daftar penyedia terseleksi tahun 2015, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016, namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat,” jelas Ketut.

Dokumen Perencanaan Diduga Tidak Pernah Ada

Selain diduga menggunakan DPT lama, temuan yang tidak kalah mengejutkan adalah dugaan tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan. Padahal dokumen tersebut merupakan fondasi utama dalam sebuah proyek bernilai triliunan rupiah.

Ketut Sumedana secara tegas pernah menyampaikan: “Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.”

Temuan ini menjadi sorotan karena tanpa perencanaan yang jelas, proses pengadaan berpotensi kehilangan dasar hukum, parameter kebutuhan, hingga mekanisme pengawasan yang memadai.

Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Temuan ketiga yang yang dinilai dan berindikasi perbuatan melawan hukum di dalam proses pengadaan tower, disebutkan Ketut Sumedana, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukan pihak tertentu.

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,”tuturnya.

Ketiga temuan yang disebutkan Kejaksaan Agung dalam tender bernilai triliunan di PLN ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan sejak tahap awal pengadaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat itu memastikan kasus tersebut masih berjalan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penghentian perkara, Kuntadi menjawab singkat: “Kalau kasus tower masih berjalan. Masih kami dalami, Intinya kasus tower masih berjalan. Tidak ada (SP3),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *