oleh: Fathoni
(Dosen FH Unila / Pegiat Filsafat Jatidiri Indonesia)
Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) tahun 2026 bukan sekadar ritual birokrasi empat tahunan untuk memilih suksesor kepemimpinan. Lebih dari itu, momentum ini merupakan titik penting untuk menentukan arah ideologis dan praktis tata kelola kampus di tengah tantangan zaman yang kian kompleks. Sebagai salah satu episentrum intelektual di Sumatra bagian selatan, Unila—meminjam istilah dalam ilmu fisika—memiliki gaya sentripetal dan sentrifugal sekaligus. Gaya Tarik dan Gaya Tolak. Unila dihadapkan pada dua tantangan besar sekaligus: (1) akselerasi pembangunan infrastruktur akademik—termasuk operasionalisasi penuh Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN)—dan (2) tanggung jawab moral untuk menjaga daya dukung lingkungan hidup.
Dalam perspektif hukum lingkungan dan sistem perizinan—dua bidang ilmu yang penulis geluti—, kepemimpinan universitas ke depan tidak lagi dapat hanya bertumpu pada pendekatan pembangunan yang konvensional. Pembangunan fisik kampus, ekspansi laboratorium, hingga tata kelola limbah domestik dan B3 tidak boleh sekadar dipandang sebagai pemenuhan syarat administratif perizinan demi menggugurkan kewajiban hukum secara formal. Di sinilah letak urgensi kepemimpinan baru yang mampu melihat melampaui teks hukum yang statis. Unila membutuhkan rektor yang memiliki paradigma visioner, di mana instrumen perizinan diletakkan sebagai benteng etis dan ekologis, bukan sebagai beban birokrasi yang memperlambat kemajuan.
Jika kita merefleksikan arah penegakan hukum lingkungan di Indonesia, terdapat ruang kosong yang sering kali luput dari perhatian para pembuat kebijakan, termasuk kalangan akademisi. Ruang kosong tersebut merupakan kegagalan dalam mengintegrasikan dasar filosofis bangsa ke dalam praktik pembangunan. Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) kita sering kali terjebak dalam nalar positivistik-utilitarian yang kering akan nilai. Oleh karena itu, momentum Pemilihan Rektor Unila 2026 harus menjadi panggung untuk menawarkan gagasan yang lebih fundamental: konvergensi antara nilai-nilai Pancasila dan paradigma pembangunan berkelanjutan, dengan memberikan tawaran ide dan visi misi ke arah tersebut, tentu saja.
Pancasila bukanlah dogma yang kaku, melainkan leitstern (bintang penuntun) yang hidup. Ketika nilai-nilai luhur Pancasila dikonvergensikan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan, kita akan menemukan kompas moral yang kokoh bagi SPPLH. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dan Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, secara substansial menuntut adanya keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan antargenerasi. Konsep ini menegaskan bahwa lingkungan hidup bukanlah objek eksploitasi, melainkan ruang hidup yang kelestariannya menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan sosial.
Transformasi pemikiran ini harus dimulai dari hulu, dan Unila adalah laboratorium terbaik untuk mengujinya. Rektor Unila terpilih pada tahun 2026 wajib mengadopsi prinsip konvergensi ini dalam setiap kebijakan strategis universitas. Dalam konteks tata kelola internal, hal ini berarti mewujudkan Green Campus yang autentik. Kebijakan manajemen lingkungan kampus—mulai dari efisiensi energi, pengelolaan sampah terpadu, hingga konservasi air—harus didasarkan pada kesadaran moral kebangsaan, bukan sekadar untuk mengejar peringkat di _UI GreenMetric._
Lebih jauh lagi, peran eksternal Unila sebagai menara air ilmu pengetahuan harus semakin diperkuat. Lampung saat ini menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang pelik, mulai dari konflik agraria, ancaman deforestasi, hingga kompleksitas perizinan industri berskala besar. Rektor Unila 2026 harus mampu memosisikan universitas sebagai mitra kritis bagi pemerintah daerah—bukan justru menjadi stempel yang membenarkan ketidakbenaran. Kepakaran hukum lingkungan dan perizinan yang dimiliki Unila harus diorkestrasikan untuk memberikan advokasi kebijakan berbasis keadilan ekologis yang berlandaskan Pancasila.
Pada akhirnya, Senat Universitas dan Kementerian Pendidikan Tinggi harus jeli dalam melihat visi ini. Kita tidak hanya membutuhkan rektor yang piawai mengelola anggaran atau meningkatkan angka publikasi ilmiah. Kita membutuhkan seorang pemimpin ekologis (ecological leader) yang mampu membumikan nilai-nilai Pancasila dalam sistem tata kelola kampus yang berkelanjutan. Pemilihan Rektor Unila 2026 adalah ujian, apakah kampus ini akan melahirkan pemimpin yang sekadar menjadi manajer administratif, atau seorang visioner yang siap membawa Unila menjadi pelopor keselamatan lingkungan di Indonesia. Tabik.
Natar, 16 Juni 2026





