Kasus Jual Beli Titik Dapur MBG, 3 Bekas Bos BGN Ditahan Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka masing-masing Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) yang menjabat Wakil Kepala BGN, serta Lodewyk Pusung (LP) yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Kelembagaan.

Penetapan tersangka diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (3/6/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasus tersebut turut menyeret dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya ramai dilaporkan masyarakat di berbagai daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 20 laporan dugaan penipuan terkait penjualan titik SPPG telah diterima aparat penegak hukum.

Di Batam, penyidik menemukan dugaan transaksi dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus serupa juga muncul di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan bukti, praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan yang terorganisir.

Penyidik menduga para pelaku menjalankan modus dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat maupun orang dalam BGN. Untuk meyakinkan calon korban, mereka memperlihatkan foto bersama sejumlah pihak yang diklaim memiliki hubungan dengan lembaga tersebut.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pergantian jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN, sementara dua wakil kepala, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, turut diberhentikan.

Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sebelumnya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipercaya mengisi posisi Wakil Kepala BGN menggantikan Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *