CIREBON – Partai Nasdem hingga kini belum mengambil keputusan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Harry Saputra Gani, anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah HSG dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon atas dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Belum adanya langkah resmi dari partai dinilai dapat berdampak terhadap citra dan marwah Partai NasDem di mata masyarakat.
Publik juga menyoroti bagaimana partai besutan Surya Paloh itu menyikapi persoalan etik yang melibatkan salah satu kadernya di legislatif.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa surat pengaduan yang diajukan pihak pelapor sempat diminta untuk direvisi karena dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.
Menurut Andrie, surat pengaduan awal ditujukan langsung kepada Ketua BK DPRD, padahal seharusnya ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon
Surat tersebut belum bisa saya disposisi karena ditujukan ke ketua BK DPRD. Saya sudah minta surat tersebut direvisi,” ujar Andrie.
Ia menegaskan prosedur administrasi harus dijalankan dengan benar agar penanganan laporan masyarakat tidak menyalahi aturan.
“Secara aturan, segala bentuk pengaduan harus ditujukan kepada pimpinan DPRD, bukan langsung ke BK DPRD,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini, memastikan pihaknya telah melakukan revisi sesuai arahan DPRD Kota Cirebon.
Menurut Medira, surat laporan awal diajukan pada 9 April 2026 dan diminta direvisi pada 22 April 2026.
“Tidak dikembalikan secara substansi, hanya revisi saja. Dan itu sudah kami penuhi sesuai dengan permintaan,” ujar Medira.
Suami dari perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Satria Robi Saputra, sebelumnya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada BK DPRD.
Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung Selasa (5/5/2026), Robi hadir bersama kuasa hukumnya, Charles Situmorang.
Charles menyebut bukti yang diserahkan cukup lengkap, mulai dari telepon seluler, rekaman, foto, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp.
“Bukti yang kami sampaikan bukan hanya satu atau dua, tetapi cukup komprehensif dan saling menguatkan,” katanya.
Menurut Charles, salah satu bukti penting berupa percakapan yang diduga mengarah pada hubungan di luar pernikahan.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus suami sah dari perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Klien kami masih terikat dalam pernikahan yang sah. Itu menjadi poin penting dalam laporan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, membenarkan pihaknya telah memeriksa pelapor beserta kuasa hukumnya.
Menurut Wahid, pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh keterangan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses etik.
“Sidang berjalan dengan baik. Pihak pengadu hadir dan memberikan keterangan secara lengkap untuk pendalaman materi,” tandasnya.
Diduga Selingkuh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dari Nasdem Dilaporkan ke BK







