Diduga Selingkuh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon dari Nasdem Dilaporkan ke BK

CIREBON – Partai Nasdem hingga kini belum mengambil keputusan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Harry Saputra Gani, anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Cirebon.

‎Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah HSG dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon atas dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungan dengan istri Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

‎Belum adanya langkah resmi dari partai dinilai dapat berdampak terhadap citra dan marwah Partai NasDem di mata masyarakat.

‎Publik juga menyoroti bagaimana partai besutan Surya Paloh itu menyikapi persoalan etik yang melibatkan salah satu kadernya di legislatif.

‎Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa surat pengaduan yang diajukan pihak pelapor sempat diminta untuk direvisi karena dinilai tidak sesuai prosedur administrasi.

‎Menurut Andrie, surat pengaduan awal ditujukan langsung kepada Ketua BK DPRD, padahal seharusnya ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Cirebon

‎Surat tersebut belum bisa saya disposisi karena ditujukan ke ketua BK DPRD. Saya sudah minta surat tersebut direvisi,” ujar Andrie.

‎Ia menegaskan prosedur administrasi harus dijalankan dengan benar agar penanganan laporan masyarakat tidak menyalahi aturan.

‎“Secara aturan, segala bentuk pengaduan harus ditujukan kepada pimpinan DPRD, bukan langsung ke BK DPRD,” katanya.

‎Terpisah, kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini, memastikan pihaknya telah melakukan revisi sesuai arahan DPRD Kota Cirebon.

‎Menurut Medira, surat laporan awal diajukan pada 9 April 2026 dan diminta direvisi pada 22 April 2026.

‎“Tidak dikembalikan secara substansi, hanya revisi saja. Dan itu sudah kami penuhi sesuai dengan permintaan,” ujar Medira.

‎Suami dari perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Satria Robi Saputra, sebelumnya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada BK DPRD.

‎Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung Selasa (5/5/2026), Robi hadir bersama kuasa hukumnya, Charles Situmorang.

‎Charles menyebut bukti yang diserahkan cukup lengkap, mulai dari telepon seluler, rekaman, foto, hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp.

‎“Bukti yang kami sampaikan bukan hanya satu atau dua, tetapi cukup komprehensif dan saling menguatkan,” katanya.

‎Menurut Charles, salah satu bukti penting berupa percakapan yang diduga mengarah pada hubungan di luar pernikahan.

‎Ia juga menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus suami sah dari perempuan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

‎“Klien kami masih terikat dalam pernikahan yang sah. Itu menjadi poin penting dalam laporan ini,” ujarnya.

‎Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, membenarkan pihaknya telah memeriksa pelapor beserta kuasa hukumnya.

‎Menurut Wahid, pemeriksaan berjalan lancar dan seluruh keterangan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses etik.

‎“Sidang berjalan dengan baik. Pihak pengadu hadir dan memberikan keterangan secara lengkap untuk pendalaman materi,” tandasnya.