Warga Ultimatum Pemkot Metro Agar TPA Karangrejo Ditutup! Begini Kata Legislator Saat Reses

METRO- Persoalan sampah kini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kota Metro setelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, diminta menghentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga bahkan memberi ultimatum agar aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut benar-benar dihentikan paling lambat 1 Agustus 2026. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, masyarakat mengancam akan menduduki area TPA sebagai bentuk protes.

Penolakan terhadap keberadaan TPA Karangrejo kembali mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Metro yang berlangsung di kawasan TPA, Rabu (13/5/2026).

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai dampak yang selama ini mereka alami akibat aktivitas pembuangan sampah. Mulai dari bau menyengat, serangan lalat, hingga persoalan kesehatan dan lingkungan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Sorotan terhadap TPA Karangrejo menguat setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping di TPA Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Keputusan itu menegaskan sistem pembuangan sampah terbuka yang selama ini diterapkan dinilai tidak lagi memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak meminta Pemerintah Kota Metro segera mengambil langkah konkret sebelum batas waktu yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup berakhir.

Menurutnya, penanganan persoalan sampah tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga.

“Penanggulangan sampah ini jangan dipihakketigakan. Pemerintah bisa menggunakan anggaran tanggap darurat agar persoalan ini cepat tertangani,” kata Abdulhak di hadapan warga.

Ia menilai kondisi darurat sampah saat ini membutuhkan langkah cepat, termasuk mencari lokasi baru serta sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Metro, Sudarsono menyatakan memahami keresahan warga Metro Utara yang selama ini hidup berdampingan dengan TPA.

Menurut dia, dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat sekitar.

“Setiap hari masyarakat mengadu. Saat ada hajatan warga juga malu menerima tamu karena banyak lalat. Bau menyengat juga terus dirasakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi warga Metro Utara yang selama bertahun-tahun harus menerima dampak lingkungan akibat aktivitas pembuangan sampah.

Karena itu, Sudarsono menyatakan mendukung penuh penutupan TPA Karangrejo sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau masih dibuka dan sampah masih dibuang ke sini, masyarakat siap menduduki lokasi TPA,” tegasnya.

Dalam dialog bersama DPRD, warga juga mengungkap sejumlah janji pemerintah yang dinilai belum direalisasikan bagi masyarakat terdampak TPA.

Salah seorang warga, Suwantara mempertanyakan janji terkait penerangan jalan, bantuan vitamin, hingga pelayanan BPJS bagi warga sekitar.

“Kami ini yang paling terdampak. Saat Lebaran saja malu menerima tamu karena lalat sangat banyak,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Dian. Ia mengaku warga kecewa karena persoalan infrastruktur dan dampak lingkungan di sekitar TPA belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Kami sebagai masyarakat sangat sakit hati. Jadi kami setuju TPA ini ditutup,” ujarnya.

Kini Pemerintah Kota Metro dihadapkan pada tantangan besar untuk segera menyiapkan solusi baru terkait pengelolaan sampah pasca rencana penutupan TPA Karangrejo. (pan/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *