Gugatan Roy Suryo Cs di MK Kandas! Permohonan Dianggap Tak Jelas

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Permohonan yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum, Suhartoyo menjelaskan bahwa petitum angka 2 hingga angka 6 dalam permohonan para pemohon tidak disertai uraian alasan yang jelas pada bagian posita. Permohonan tersebut hanya meminta agar norma yang diuji dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, dan aktivis, tanpa menjelaskan dasar konstitusionalnya.

Menurut MK, penafsiran yang diminta para pemohon juga hanya diarahkan untuk kepentingan tertentu. Padahal, apabila suatu norma dimaknai sesuai permohonan tersebut, maka tafsirnya akan berlaku umum atau erga omnes.

“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum sebagaimana dikutip dari laman MK.

Mahkamah juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang meminta norma tersebut dihubungkan dengan norma lain menggunakan kata juncto untuk kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7 hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menilai permohonan yang diajukan para pemohon tidak jelas atau kabur.

Meski Mahkamah berwenang mengadili perkara tersebut, namun karena permohonan dianggap tidak terang, maka MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan.

Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan Sianipar dengan menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE. Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Dalam sidang perdana pada 10 Februari 2026, kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menilai, beberapa pasal seperti Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP kerap digunakan untuk membatasi kritik terhadap pejabat maupun mantan pejabat negara. (tik/dim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *