Rincian Gugatan Ted Sioeng untuk Mayapada yang Dikabulkan PN Jaksel

JAKARTA – Berawal dari kawan berujung saling ‘makan’. Anekdot ini mungkin tepat untuk kisah Ted Sioeng pemilik bisnis Sioeng Grup dengan Dato Sri Tahir pemilik bisnis Mayapada Grup.

‎Pertemanan keduanya sudah mencapai usia 40 tahun. Kini, keduanya berseteru dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Sioengs Group terhadap sejumlah pihak termasuk PT Bank Mayapada International Tbk, dengan total nilai sengketa mencapai Rp1,04 triliun.

‎Putusan ini menyatakan bahwa Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

‎Rincian Putusan dan Ganti Rugi

Dalam amar putusan, Tergugat I diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1.040.387.200.000 (satu triliun empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).

‎Sementara itu, Tergugat II dan III secara tanggung renteng harus membayar Rp218.378.098.931 (dua ratus delapan belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).

‎Selain itu, pengadilan menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Tergugat I dan IV, serta Putusan No.54/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 Maret 2023, 12 Mei 2023, dan 5 Juni 2023.

‎Seluruh biaya perkara turut menjadi tanggung jawab para tergugat.

‎Pihak Terkait dalam Kasus

‎Penggugat: PT Sioengs Group, diwakili kuasa hukumnya Florianus Sangsun Purnama Suria

‎Tergugat: PT Bank Mayapada International Tbk, Dato’ Sri Prof Dr Tahir, MBA, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim

‎Turut Tergugat: Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H., dan Michael, S.H.

‎Putusan ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian sengketa besar di sektor perbankan dan bisnis Indonesia.

‎Nilai gugatan yang mencapai triliun rupiah menegaskan skala kasus yang memiliki implikasi signifikan terhadap reputasi dan manajemen risiko di industri keuangan.