JAKARTA – Mantan pebisnis yang kini berstatus narapidana Ted Sioeng menggugat balik Bank Mayapada dengan nomor registrasi 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Tidak main-main gugatan Ted Sioeng senilai Rp 1.258 triliun kepada Bank Mayapada dinilai telah mempailitkan usahanya dan menjebloskan dirinya yang telah berusia 80 tahun ke sel penjara
Gugatannya kepada Mayapada dan status terkininya Ted Sioeng sebagai narapidana sayangnya tidak mendapatkan perhatian dari publik dan negara.
Sekjen Indonesia Police Watch (ICW) Data Wardhana menilai dalam kasus Ted melawan Mayapada, ada sutradara yang mendisain agar masalah besar ini tidak mendapat perhatian publik
”Ini menyangkut ada kepintaran orang yang meng-create. Karena sepertinya semua sudah diselesaikan. Akhirnya nggak ada beritanya sama sekali yang beredar di masyarakat,” ujar Data Wardhana kepada wartawan.
Data beralasan publik perlu tahu dan media wajib mengawal hal ini agar kasus perseteruan Ted dan Mayapada bisa terungkap dengan jelas.
”Polisi dan aparat penegak hukum lainnya harus mengusut tuntas kasus ini secara transparan agar masyarakat mengetahui sudah sampai sejauh mana penanganannya,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan beredar foto sosok Ted Sioeng sedang duduk di ranjang Rumah Sakit Angkatan Darat dengan mengenakan piyama. Dia terlihat tanpa diborgol dan mendapatkan pengawalan yang ketat sebagaimana pesakitan pada umumnya.
Dari Balik Jeruji Penjara, Bank Mayapada yang Dimiliki Dato Sri Tahir Digugat Ted Sioeng Rp 1.258 Triliun






