JAKARTA – Meutia Sari disebut datang ke Mabes Polri pada Rabu, 30 September 2026, di tengah laporan dugaan hubungan khusus yang menyeret nama Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky.
Belum ada keterangan resmi mengenai tujuan kedatangan Meutia. Ia diduga datang untuk memenuhi panggilan penyidik, menjalani pemeriksaan lanjutan, memberikan klarifikasi, atau menghadiri agenda lain yang tidak berkaitan dengan laporan tersebut.
Informasi itu menjadi perhatian karena Meutia sebelumnya disebut dijadwalkan memberikan keterangan pada 10 Agustus 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Hingga berita ini disusun, Mabes Polri belum mengonfirmasi kapasitas maupun agenda kedatangannya.
Laporan Muhammad Alan
Dugaan hubungan khusus antara Iskandar dan Meutia mencuat setelah Muhammad Alan, yang disebut sebagai mantan suami Meutia, menyampaikan tudingan tersebut kepada publik. Alan juga mengaku sebagai pembuat rekaman yang beredar terkait dugaan hubungan itu.
Perkara tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Polda Aceh disebut telah menindaklanjuti laporan Alan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Penyidik juga dikabarkan merencanakan gelar perkara.
Iskandar membantah seluruh tudingan tersebut. Dalam keterangannya pada April 2026, ia menyatakan tidak pernah terjadi penggerebekan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
“Tidak ada penggerebekan seperti tuduhan dalam video yang beredar di media sosial,” kata Iskandar dalam konferensi pers yang diberitakan Modus Aceh.
Iskandar mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, ia sedang dalam perjalanan membawa bantuan bagi korban banjir di Aceh Timur. Sejumlah tenaga medis ikut dalam kendaraan karena keterbatasan ambulans.
Menurutnya, terdapat empat orang di dalam kendaraan, bukan hanya dirinya dan Meutia seperti yang dinarasikan. Ia menilai peristiwa tersebut dipelintir seolah-olah merupakan penggerebekan terkait hubungan pribadi.
Iskandar juga menyatakan tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar. Ia menilai isu tersebut mengganggu kenyamanan publik serta pelaksanaan pemerintahan di Aceh Timur.
Nama Hotel di Jakarta Disebut
Dalam perkembangan berikutnya, sejumlah hotel di Jakarta turut disebut dalam informasi yang beredar. Salah satu lokasi yang disebut adalah Novotel Jakarta Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, belum ada konfirmasi resmi dari penyidik mengenai dugaan peristiwa di hotel tersebut. Informasi mengenai pertemuan atau penggerebekan di lokasi itu masih perlu diverifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta terkonfirmasi.
Hal yang sama berlaku terhadap tudingan dugaan zina. Tanpa keterangan resmi aparat penegak hukum atau putusan pengadilan, tudingan tersebut masih merupakan klaim yang belum terbukti.
Menunggu Kejelasan dari Mabes Polri
Perkembangan utama yang perlu diklarifikasi adalah status dan tujuan kedatangan Meutia ke Mabes Polri. Jika kedatangan itu benar terjadi pada 30 September 2026, publik perlu mengetahui kapasitas kehadirannya.
Kemungkinan yang perlu dikonfirmasi antara lain:
- memenuhi panggilan penyidik;
- menjalani pemeriksaan lanjutan;
- memberikan keterangan atau klarifikasi;
- hadir sebagai saksi; atau
- menghadiri agenda lain yang tidak berkaitan dengan laporan tersebut.
Keterangan mengenai Iskandar juga diperlukan, termasuk apakah penyidik telah atau akan memanggilnya untuk memberikan penjelasan atas laporan yang ada.
Selain itu, perkembangan laporan Muhammad Alan perlu dijelaskan, meliputi status pemeriksaan para pihak, hasil permintaan keterangan, rencana gelar perkara, serta kemungkinan perubahan status hukum perkara.
Kedatangan Meutia dapat berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan, tetapi juga mungkin merupakan agenda administratif yang tidak berhubungan dengan perkara. Tanpa konfirmasi resmi, kesimpulan mengenai tujuan kedatangannya masih bersifat spekulatif.
Keterangan Mabes Polri diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menerima potongan informasi atau tudingan sepihak.
Hal yang perlu dipastikan meliputi:
- isi laporan yang telah dibuat;
- bukti yang telah diperiksa;
- pihak yang telah dimintai keterangan;
- pelaksanaan gelar perkara;
- status hukum masing-masing pihak; dan
- perkembangan proses penyidikan.
Seluruh tudingan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat bukti yang sah, keterangan resmi penyidik, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meutia Sari Disebut ke Mabes Polri, Bola Panas Dugaan Kasus Bupati Aceh Timur Kini di Tangan Penyidik







