Dua Kasatpel Diduga “Kebal Hukum”, KAMAKSI Desak Sudin LH dan Irbanko Jaksel Buka Suara

JAKARTA – Sorotan terhadap jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan belum menemukan ujung yang jelas. Dua Kasatpel, yakni Kasatpel LH Pesanggrahan Zulkifli dan Kasatpel LH Pancoran Satiri, disebut-sebut menjadi bagian dari persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan internal.
‎
‎Namun, ketika pertanyaan diarahkan kepada pimpinan, jawabannya justru minim. Kasudin LH Jakarta Selatan maupun Inspektorat Pembantu Wilayah Kota (Irbanko) Jakarta Selatan belum memberikan penjelasan substantif mengenai apakah kedua Kasatpel tersebut telah diperiksa, dikenai sanksi, atau dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
‎
‎Redaksi telah meminta klarifikasi mengenai status pemeriksaan dan tindak lanjut laporan. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, jawaban yang dibutuhkan publik belum diperoleh.
‎
‎Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: jika pengawasan memang berjalan, mengapa statusnya tidak dijelaskan?
‎
‎Persoalan di Pesanggrahan sebelumnya juga telah mendapat sorotan terkait dugaan pungutan di lingkungan depo sampah. Sejumlah pihak, termasuk KAMAKSI, telah mendesak agar dugaan tersebut diperiksa dan mekanisme penerimaan serta penyetoran uang ditelusuri.
‎
‎”Kini, sorotan kembali mengarah ke Pancoran. Dua persoalan di tingkat Satpel semestinya menjadi momentum bagi Sudin LH dan Inspektorat menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal berjalan secara transparan,” kata Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski kepada wartawan, Rabu, 30: September.
‎
‎Joko menegaskan publik tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Publik hanya menunggu kejelasan dari prosesnya. Apakah laporan sudah diperiksa, apa hasilnya, dan apakah ada sanksi seperti tindakan administratif atau disiplin.
‎
‎Joko mengungkapkan, ketika pimpinan memilih tidak memberikan penjelasan, ruang spekulasi justru semakin terbuka. Jika Zulkifli dan Satiri tidak terbukti melakukan pelanggaran, klarifikasi resmi akan menjadi bentuk perlindungan terhadap keduanya.
‎
‎”Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, publik tentu berhak mengetahui bahwa mekanisme pengawasan dan disiplin benar-benar berjalan.” kata Joko Priyoski.
‎
‎Pada akhirnya, yang dipertanyakan bukan hanya dua Kasatpel, tetapi keseriusan Sudin LH Jakarta Selatan dan Irbanko dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran tidak berhenti menjadi laporan tanpa kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *