JAKARTA— Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke startup pertanian PT Tani Group Indonesia (Tanihub) selama periode 2019–2023.
Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur MDI Ventures Donald Wihardja, mantan Direktur Utama Tanihub Ivan Arie Sustiawan, serta mantan Direktur Tanihub Edison Tobing.
Namun, langkah ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejari Jaksel untuk memperluas penyidikan dan memeriksa lebih banyak pihak, termasuk figur-figur penting yang berpengaruh dalam ekosistem investasi digital nasional.
“Kasus ini bukan sekadar ulah tiga orang. Ini bagian dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan jaringan lebih luas di kalangan profesional muda sektor investasi dan teknologi,” tegas Uchok dalam pernyataan resminya, Minggu (3/8).
Uchok menyoroti jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, yakni saat menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures, yang kini dikenal sebagai AC Ventures. Ia menilai, keterkaitan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi menyangkut nama besar seperti *Pandu Sjahrir*, salah satu pendiri AC Ventures.
“Pandu Sjahrir saat ini berada di posisi strategis di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peran strategisnya bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur jaringan yang mungkin lebih kompleks di balik skandal ini,” ungkap Uchok.
Lebih jauh, CBA juga menilai penting untuk memeriksa *Pamitra Wineka*, co-founder dan mantan CEO Tanihub, yang saat ini menjabat sebagai komisaris independen MIND ID. Uchok mengingatkan agar jabatan strategis tidak menjadi penghalang bagi proses hukum.
“Pamitra pasti memiliki informasi kunci terkait pengelolaan keuangan dan potensi manipulasi data di internal Tanihub. Kejaksaan tak boleh ragu memanggilnya,” tandasnya.
Sementara itu, dugaan awal menyebut Donald Wihardja menyetujui investasi ilegal ke Tanihub, yang kemudian disalahgunakan oleh Ivan Arie dan Edison Tobing. Keduanya diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi menarik dana dari investor dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Proses penyidikan masih berlangsung. Publik kini menunggu keberanian Kejari Jaksel untuk membongkar lebih dalam aktor-aktor besar lainnya yang selama ini bersembunyi di balik nama-nama “profesional muda” dalam lanskap investasi startup nasional.







