WAY KANAN- DPRD Kabupaten Way Kanan gelar sidang Paripurna untuk pengesahan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 juga penyampaian 4 Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan. Rapat beerlangsung di gedung DPRD setempat, Kamis (05/03/20).
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya sebelum menyampaikan sambutan terlebih dahulu menghimbau tentang wabah penyakit virus Corona yang sedang berkembang di Indonesia.
“Saya berharap masyarakat tidak panik, Tetap menjaga stamina kesehatan, kebersihan dan rajin berolahraga Seraya mengajak menundukan kepala berdoa agar masyarakat indonesia khususnya Way Kanan terhindar dari virus tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya Adipati menjelaskan, pemerintahan daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
“Mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dilanjutkannya, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda.
Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Kemudian, katanya, Propemperda Kabupaten Way Kanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020.
“Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama,” ungkapnya.
Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020.
Adapun Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung,
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan. Pada kesempatan paripurna ini, Pemerintah Daerah menyampaikan 4 raperda yang telah dibahas pada tingkat pemerintah daerah. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah: Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Way Kanan,
Selanjutnya, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan. (gun/dit)