Soal Korupsi Timah, Penyidik Kejagung Serahkan HM dan HLN ke JPU Kejari Jaksel

2,186 views

JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung lakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, Senin (22/7/24).

Ya, 2 tersangka dierahkan ke Kejari Jaksel itu terdiri dari HM selaku pihak swasta dan
HLN selaku Manager PT QSE.

Selain menyerahkan dua tersangka, Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, seperti sejumlah bidang tanah dan atau bangunan, sejumlah mobil keluaran Ferrari, Mercedes Benz AMG SLG GT, Porsche, Rolls Royce Cullinan, Mini Cooper, Lexus RX300, Vellfire 2.5G, Toyota Kijang Innova, Lexus UX300E, Toyota Alphard, Tas branded, Perhiasan, Uang, Logam mulia, dan jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Lewat keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, S.H menjelaskan bahwa tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerjasama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN;

“Dari kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” ujar Harli.

Terkait hal ini, penyidik menjerat keduanua dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :   Tak Ada Kapal yang Angkut, Pemudik di Dermaga 7 Pelabuhan Merak Ngamuk!

“Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya,” pungkasnya. (dim)