PESAWARAN- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona hadiri Pelantikan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kegiatan Pilkada 2024 se-Kabupaten Pesawaran. Acara sendiri dilaksanakan di Gedung Graha Adora, Kamis (16/05/24).
Dikesempatan itu Dendi mengatakan
PPK sangat diperlukan kehadirannya, sehingga integritas penyelenggara dan hasil dari pelaksanaan Pilkada benar-benar telah berjalan sesuai aturan dan mekanismenya.
Sebab kata Dendi, keberhasilan dalam penyelenggaraan Pilkada tidaklah cukup dengan terpilihnya pemimpin baru, namun juga kualitas pelaksanaannya sangat memberikan arti bagi pemimpin daerah itu sendiri dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan langsung tersebut.
” Saya berharap Pilkada di Kabupaten Pesawaran dapat benar-benar terwujud dengan demokratis.Yang berlandaskan pada ketentuan Perundang-undangan, yang berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas,” harapnya
Tidak itu saja, Dia juga mengharapkan PPK dapat bekerja dengan jujur, adil dan teguh perpegangan pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang telah ditetapkan. Disini PPK dituntut untuk terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
” Dengan memahami kode etik selaku penyelenggara, harus bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra penyelenggara yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil Pilkada itu sendiri,” bebernya
Untuk itu, Dia juga menghimbau kepada PPK agar segera melakukan koordinasi dan audiens dengan camat, kapolsek, danramil, serta para tokoh masyarakat, agama, pemuda dan semua stakeholder yang ada diwilayah masing-masing.
Di mana menurut Dendi, ada 4 faktor sebagai kunci kesuksesan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Pilkada
” Pertama adalah integritas, ini adalah faktor yang paling penting karena tidak dapat dibeli dan menjadi hal yang mutlak, kedua Netralitas, jangan ada penyelenggara yang berpihak kepada salah satu calon, selalu bersikap adil kepada semua peserta Pilkada, ketiga profesionalitas, yakni sebagai penyelenggara harus banyak memahami regulasi dan jika ada persoalan agar segera dikoordinasikan, juga pandai membangun pola interaksi komunikasi.
Dan keempat adalah transparansi, agar selalu terbuka terhadap semua kegiatan tahapan yang berjalan tetapi kita harus menjaga jarak mana yang patut dan tidak patut,” pungkasnya (rid)