DKI JAKARTA- DPRD DKI Jakarta sahkan tata tertib (tatib) yang memuat mekanisme secara terrurup untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ya, tatib anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Rabu (19/2/20).
Wakil Ketua DPRD M Taufik menjelaskan tatib yang disahkan tersebut, terdiri atas 30 pasal, dengan di dalamnya aturan pemungutan suara (voting) tertutup untuk pemilihan wagub serta “fit and proper test”.
“Tatib itu pertama ada panitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan,” kata Taufik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.
“Sistemnya nanti ditanya cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu,” tutur Zita.
Setelah mengesahkan tatib yang di dalamnya ada pasal pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih yang akan beranggotakan sembilan orang atau perwakilan dari setiap fraksi dengan surat bagi setiap fraksi telah dikirimkan.
“Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon,” kataTaufik. (ant/dim)