OKUS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan unjuk gigi! Ya, FK dan LY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 tahun anggaran 2022.
Kepala Kajari OKU Selatan Adi Purnama menyebut, FK dan LY merupakan tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode 2015 hingga saat ini.
Dikatakannya, penetapan FK sebagai tersangka didasarkan surat Nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 sedangkan LY berdasarkan surat Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.
Korps Adhyaksa diduga kuat telah memperkaya diri dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadir dalam pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan karena sakit,” ujar Adi, Selasa (15/8/23) dikutip dari Antara.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dim)







