Politisi Golkar Aziz Syamsuddin Bantah Terima Fee DAK Lampung Tengah 2017

337 views

JAKARTA- Politisi Golkar asal Lampung Aziz Syamsuddin membantah telah menerima fee atas Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN 2017 di Kabupaten Lampung Tengah.

Ya, Wakil Ketua DPR RI itu menghargai proses yang sedang berjalan, termasuk terkait dengan laporan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

“Tidak benar (tudingan meminta fee dalam pengesahan DAK 2017),” kata Aziz kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/20) lalu.

Saat itu, ia meminta agar kabar ini tidak ada yang dipolitisasi yang mengarah pada pembunuhan karakter.

“Sebagai warga negara, saya menghargai proses yang sedang berjalan dan terkait dengan diri saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Untuk siketahui, Aziz Syamsuddin dilaporkan Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik lantaran diduga meminta fee terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah tahun 2017.

“Kami dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait dengan dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah,” ujar kuasa hukum KAKI, Agus Rihat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/01/20).

Ia mengayakan bahwa Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.

Menurutnya, permintaan fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang sebentar lagi perkaranya akan disidangkan.

Agus mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.

BACA JUGA :   Maju Pilihan Wakil Gubernur DKI, Riza Patria Mundur Dari Anggota DPR RI

Agus Rihat berharap MKD memproses laporannya terkait dengan dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin.

“Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya karena Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK sebesar 8 persen, harapan kami agar proses ini berlanjut,” ujarnya.

Agus Rihat menilai MKD harus segera memproses laporannya karena seharusnya para wakil rakyat memberikan contoh yang baik.

Menurutnya, kalau ada etika yang dilanggar atas perilaku anggota DPR, harus diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili dan tidak.

“Kalau laporan ke KPK sudah kami lakukan pada pekan lalu secara langsung. Hal ini prinsipil langsung dari Lampung yang diwakili Aziz sebagai wakil rakyat dan kami akan laporkan kembali ke KPK sehingga bisa serius menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Ia berharap MKD segera menindaklanjuti laporannya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena apa yang dilaporkannya tidak ada kepentingan apa pun, kecuali untuk penegakan hukum.

Agus juga mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti kepada MKD terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aziz.(ant/jar)