JAKARTA — Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku wartawan untuk menghadapi pihak-pihak yang mempertanyakan kinerja pejabat di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan kini mulai menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu tersebut menyeret nama dua pejabat lokal, yakni Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pancoran, Satiri, dan Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli.
Sorotan utama bukan terletak pada aktivitas jurnalistik itu sendiri, melainkan adanya dugaan keterlibatan pihak yang mengaku atau bertindak atas nama wartawan untuk berhadapan langsung dengan orang-orang yang berusaha mengonfirmasi kinerja maupun kebijakan kedua Kasatpel tersebut.
Obrolan Tangkapan Layar Pertanyakan Peran “Centeng”
Dugaan tersebut makin menguat setelah beredarnya bukti tangkapan layar obrolan WhatsApp dari nomor tak dikenal (+62 813-1749-XXXX) yang secara tiba-tiba menghubungi wartawan.
Dalam tangkapan layar tersebut, pihak nomor asing itu tiba-tiba mempertanyakan intensitas pertanyaan wartawan terhadap Kasatpel LH Pancoran:
”Ada berita apa ya bang wa satirih terus” kata pihak tersebut pada pukul 09.10 WIB.
Wartawan kemudian merespons dan mempertanyakan identitas orang tersebut:
”Loh saya nanya utk konfirmasi..ini siapa ya” balas wartawan.
Namun, nomor tersebut justru kembali menanggapi singkat (“Kompirmasi apa”) sebelum akhirnya melakukan panggilan telepon suara selama 2 menit.
Munculnya pihak luar yang bertindak seolah “pasang badan” ketika Kasatpel dikonfirmasi memperkuat pertanyaan bernada keras mengenai penggunaan wartawan sebagai “centeng”.
”Apa tujuan Anda menggunakan wartawan sebagai ‘centeng’?” menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang dilayangkan kepada pejabat terkait.
Meminta Clarification dan Menjaga Kode Etik
Penggunaan istilah “centeng” dalam konteks ini perlu ditegaskan sebagai pernyataan atau tudingan dari pihak yang mempertanyakan persoalan, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti secara final. Oleh karena itu, klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait sangat diperlukan.
Apabila benar terdapat oknum wartawan yang sengaja dilibatkan untuk membentengi pejabat dari kritik atau pertanyaan publik, praktik tersebut jelas mencederai nilai-nilai jurnalistik. Sebab, tugas dan fungsi jurnalistik pada prinsipnya adalah menyampaikan informasi serta melakukan kontrol sosial demi kepentingan publik, bukan menjadi alat penangkis atau pelindung pihak tertentu.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, Satiri dan Zulkifli memiliki hak jawab penuh untuk memberikan penjelasan, meluruskan informasi, serta memberikan konteks yang sebenarnya terkait hubungan kerja maupun komunikasi mereka dengan oknum wartawan yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, kedua Kasatpel tersebut belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab yang dapat dikirimkan melalui email maupun saluran telepon resmi redaksi.
Kasatpel LH Jaksel Diduga Pakai ‘Wartawan Centeng’ untuk Hadapi Kritik







