JAKARTA – Wacana menjadikan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, sebagai pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila terjadi pemakzulan dinilai tidak memiliki landasan konstitusional apabila didasarkan semata-mata pada hubungan keluarga dan kedekatan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Head of Political & Democracy Desk Adidaya Institute Ahmad Fadli menegaskan bahwa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia bukanlah jabatan warisan keluarga ataupun hak politik yang dapat dialihkan berdasarkan hubungan darah, jasa politik, maupun kedekatan dengan mantan presiden.
Menurut Fadli, pernyataan Ketua Jokowinisti, Nurhadianto Sukojoyo, yang mengusulkan Kaesang menggantikan Gibran apabila terjadi pemakzulan justru memperlihatkan kekeliruan dalam memahami sistem ketatanegaraan Indonesia.
”Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan politik. Jabatan Wakil Presiden bukan warisan keluarga yang bisa dialihkan dari satu anggota keluarga kepada anggota keluarga lainnya. Ada konstitusi, ada mekanisme, dan ada persyaratan yang wajib dipatuhi,” ujar Ahmad Fadli dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Fadli menjelaskan, persoalan pemberhentian Wakil Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya karena perbedaan kepentingan politik, perubahan konfigurasi kekuasaan, atau desakan kelompok tertentu.
Da menambahkan pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian yang harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai persyaratan konstitusional.
”Jadi, pemakzulan bukan instrumen untuk menyelesaikan persaingan politik atau mengganti seseorang karena dianggap tidak lagi sejalan dengan kepentingan kelompok tertentu. Harus ada alasan konstitusional dan pembuktian hukum. Tidak bisa semaunya. Belajar lagi deh yang bilang begitu,,” tegasnya.
Fadli juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Artinya, pengisian jabatan Wakil Presiden bukan ditentukan oleh keluarga Presiden sebelumnya, organisasi pendukung, ataupun partai politik yang mengusulkan nama berdasarkan kedekatan personal.
”Konstitusi sudah memberikan mekanisme yang sangat jelas. Presiden mengusulkan dua nama, kemudian MPR memilih satu di antaranya. Tidak ada ketentuan yang menyebut bahwa adik kandung Wakil Presiden sebelumnya otomatis berhak menggantikan posisi tersebut,” kata Fadli.
Ia juga merujuk Pasal 46 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir, yang mengatur bahwa MPR menyelenggarakan sidang paling lama 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh elemen politik.
”Kalau Kaesang dianggap memiliki kapasitas, silakan diuji melalui mekanisme konstitusional dan persyaratan perundang-undangan. Tetapi jangan membangun narasi seolah-olah jabatan Wakil Presiden merupakan hak keluarga Jokowi, Itu namanya ngawur dan dungu! Republik ini bukan perusahaan keluarga,” sindirnya.
Wapres Bukan Warisan Jokowi, Ahmad Fadli: Kaesang Tidak Bisa Gantikan Gibran







