Diduga Makan Uang Retribusi Sampah, Kasatpel Zulkifli ‘Bisu’ Mendadak!

JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan kembali mencuat di lingkungan Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

‎Kepala Satpel Pesanggrahan, Zulkifli, diduga terlibat dalam penerimaan dana retribusi sampah secara ilegal yang dikelola bersama sosok bernama Yusuf, yang ditunjuk sebagai pihak pengumpul/bendahara di lapangan.

‎​Berdasarkan pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Zulkifli, pihak pelapor mempertanyakan aliran dana retribusi sampah di Asrama Pesanggrahan serta keterlibatan Yusuf dalam menghimpun dana tersebut. Kasatpel Pesanggrahan Zulkifli sempat menerima telepon namun saat disebutkan dari media, pria yang belum memberikan tanggapan resmi, langsung memutus komunikasi saat dikonfirmasi via telepon.

‎​Aturan Hukum dan Landasan Pelanggaran

‎​Tindakan pemungutan retribusi di luar mekanisme resmi daerah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat struktural melanggar regulasi berikut:

‎​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e menegaskan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, dipidana atas tindakan pemerasan/pungli.

‎​PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Kewajiban ASN untuk menjaga integritas dan larangan menyalahgunakan wewenang serta menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

‎​Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Retribusi Daerah: Penyetoran retribusi wajib dilakukan secara transparan melalui kas daerah resmi (non-tunai/sistem resmi) tanpa ada penampungan dana pribadi oleh oknum penanggung jawab lokal.

‎​Ancaman Sanksi

‎​Apabila dugaan pungli dan penyalahgunaan retribusi sampah ini terbukti melalui pemeriksaan Kejaksaan maupun Inspektorat, sanksi tegas yang menanti mencakup:

‎​Sanksi Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (Pasal 12 UU Tipikor).

‎​Sanksi Disiplin ASN: Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *