Bandar Lampung, 2 September 2026 – Universitas Teknokrat Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan kegiatan *“Penguatan dalam Rangka Peningkatan Pencatatan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait”* di Universitas Teknokrat Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Mengusung tema *“Lindungi Karya, Ciptakan Peluang: Mencatatkan Hak Cipta untuk Kreativitas dan Ekonomi Bangsa”*, kegiatan ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan serta pencatatan Hak Cipta dan produk hak terkait.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh *Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si.*, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya terhadap karya kreatif, akademik, inovasi, dan produk digital yang terus berkembang di lingkungan perguruan tinggi.
*Tiga pemateri utama hadir:*
1. *Dr. Ryan Randy Suryono, S.Kom., M.Kom.* – Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Teknokrat Indonesia
Menyampaikan perspektif perguruan tinggi dalam penguatan ekosistem KI. Perguruan tinggi adalah ekosistem produktif yang menghasilkan karya melalui pendidikan, penelitian, pengabdian, dan kreativitas mahasiswa. Karya-karya tersebut perlu dikelola dan dilindungi agar memberi manfaat akademik sekaligus memiliki nilai ekonomi.
2. *Ariyanti, S.H., M.H.* – Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal DJKI
Menjelaskan substansi Hak Cipta: jenis ciptaan yang dilindungi, hak pencipta dan pemegang hak, hingga pentingnya pencatatan karya sebagai bagian dari pengelolaan KI.
3. *Dr. Novi Mirawanty, S.T., M.T.I.* – Sekretaris Tim Permohonan Hak Cipta DJKI
Memaparkan aspek teknis pencatatan Hak Cipta dan produk hak terkait. Peserta mendapatkan panduan praktis tentang proses pengajuan, dokumen yang dibutuhkan, dan hal-hal penting dalam pencatatan melalui layanan DJKI.
Sesi pemaparan dan diskusi dimoderatori oleh *Dr. Rohmat Indra Borman, S.Kom., M.Kom.*, Ketua LPPMI Universitas Teknokrat Indonesia. Diskusi berlangsung interaktif membahas persoalan Hak Cipta yang dekat dengan aktivitas kampus seperti karya tulis, buku, program komputer, desain, karya audiovisual, dan produk kreatif digital lainnya.
*Dr. Mahathir Muhammad, S.E., M.M.*, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen kampus untuk mendorong sivitas akademika tidak hanya produktif dalam penelitian dan inovasi, tetapi juga sadar akan perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Universitas Teknokrat Indonesia terus mendorong dosen dan mahasiswa untuk menghasilkan karya dan inovasi yang memberikan manfaat nyata. Melalui kegiatan ini, kami berharap karya-karya tersebut tidak hanya berhenti sebagai luaran akademik, tetapi juga mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual dan memiliki peluang untuk dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Dr. Mahathir.
Melalui sinergi Universitas Teknokrat Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, dan DJKI, kegiatan ini diharapkan memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi serta menumbuhkan budaya *mencipta, melindungi, dan memanfaatkan* karya intelektual.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Universitas Teknokrat Indonesia terus mendorong lahirnya karya dari *Dosen Terbaik. Mahasiswa Terbaik. Kampus Terbaik.* yang inovatif, terlindungi, dan berdampak.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen Universitas Teknokrat Indonesia sebagai *Kampus Berdampak* dalam mendukung *SDGs* untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat. (*)







