JAKARTA – Babak baru sinergi dari Indonesia dan Korea dalam industri baja dimulai saat manajemen PT Krakatau Posco merilis susunan Dewan Komisaris terbaru. Nama Mufli Budi Ananda mendadak memicu kehebohan di ruang publik dan media sosial
Penunjukannya Mufli Budi Ananda secara resmi terhitung sejak 27 Juni 2026 sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Ia mendampingi Komisaris Utama Brigjen TNI Bambang Sudono Sastroprawiro memicu perdebatan sengit.
Perdebatan di masyarakat muncul karena latar belakang profesional Mufli yang lebih dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi (aspri) dari selebritas ternama, Raffi Ahmad (yang juga mengemban peran sebagai Utusan Khusus Presiden)
Berdasarkan data PDDikti, latar belakang pendidikan Mufli adalah lulusan D3 Teknik Listrik yang sempat mengambil S1 Teknik Industri namun tercatat mengundurkan diri (tidak selesai).
Karena posisi Krakatau Posco sangat strategis bagi kedaulatan industri baja nasional, banyak warganet hingga pengamat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) mempertanyakan rekam jejak, kompetensi, dan mekanisme “jalur masuk” Mufli ke kursi kepemimpinan perusahaan patungan Indonesia-Korea tersebut.
Sebagai perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus usaha patungan (joint venture) antara BUMN Indonesia dan swasta asing, tata cara pengangkatan Dewan Komisaris di PT Krakatau Posco tunduk pada beberapa instrumen hukum yang terdiri dari;
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, wewenang penuh pengangkatan anggota dewan komisaris berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas kesepakatan para pemegang saham (Krakatau Steel dan POSCO).
Seseorang yang dicalonkan menjadi komisaris wajib memenuhi kapasitas hukum dasar. Merujuk pada standar tata kelola anak perusahaan BUMN, calon harus memiliki kriteria materiil seperti keahlian, integritas, kepemimpinan, jujur, serta rekam jejak perilaku yang baik.
Pengangkatan dewan komisaris juga wajib memastikan tidak ada benturan kepentingan personal. Calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik aktif, calon legislatif, atau kepala daerah demi menjaga profesionalisme korporasi.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Krakatau Posco maupun Mufli Budi Ananda sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan dasar pertimbangan atau penilaian kompetensi (fit and proper test) di balik penunjukan tersebut.
Berbagai lembaga swadaya dan hukum terus mendesak adanya transparansi pengisian jabatan demi menjaga reputasi bisnis joint venture RI-Korea ini.
Penunjukan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad di Krakatau Posco Sorot Urgensi Transparansi BUMN







