Dirut PLN Darmawan Prasodjo Diduga Terseret Skandal Ratusan Miliar di Meteran Pintar

JAKARTA – Meteran pintar atau Advanced Metering Infrastructure (AMI) merupakan program transformasi digital andalan Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo. Kini program AMI itu sedang menjadi sorotan setelah Relawan Listrik Nasional mengungkap adanya dugaan korupsi senilai Rp780 miliar.

Kordinator Nasional Re-LUN, Teuku Yudhistira mempertanyakan di tengah kondisi pemadaman listrik bergilir yang terus melanda Pulau Jawa dan Bali, PLN di bawah Darmawan Prasodjo, mau menghabiskan anggaran senilai Rp5 triliun dalam proyek pengadaan Advanced Metering Infrastructure (AMI). Pengadaan tunggal ini tercatat sebagai salah satu nilai proyek digitalisasi terbesar dalam sejarah PLN

Teuku Yudhistira yang konsisten menyoroti persoalan PLN menjelaskan, secara resmi, program ini dipromosikan sebagai terobosan modernisasi, mengganti meteran listrik konvensional dengan alat pintar yang bisa mengirim data pemakaian secara otomatis, dua arah, tanpa perlu dibaca petugas.

“Namun, hasil investigasi Re-LUN yang dilakukan secara mendalam, kami menemukan fakta sebaliknya. Proyek senilai Rp5 Triliun ini justru menjadi sumber masalah utama yang membuat jaringan listrik rusak parah, serta sarat dugaan kecurangan, markup harga, dan aliran dana suap yang mengarah langsung ke Direktur Utama Darmawan Prasodjo dan kolega serta kroninya,” ungkap Yudhistira, Kamis, 18 Juni malam di Jakarta.

“Sumber dari kalangan internal PLN dan dokumen yang kami peroleh dari hasil investigasi menyebutkan secara gamblang, terdapat aliran dana senilai US$ 50 Juta (sekitar Rp 780 Miliar) yang diduga diterima oleh Darmawan Prasodjo dan kelompoknya dari pemenang tender proyek AMI sebagai imbalan pengadaan,” imbuhnya.

AMI merupakan sistem meteran pintar yang mampu mencatat pemakaian listrik secara real-time, memutus atau menyambung arus dari jarak jauh, serta mengirimkan data langsung ke pusat kendali. Di bawah kepemimpinan Darmawan Prasodjo, proyek ini ditetapkan sebagai program unggulan dengan anggaran raksasa dan pelaksanaan massal mulai tahun 2022 hingga 2026.

“Secara teori, tujuannya baik: efisiensi, akurasi tagihan, dan pengurangan kebocoran. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini berubah menjadi mesin penyedot dana yang merugikan negara dan rakyat,” papar Yudhistira.

Darmawan Prasodjo saat ditanyakan melalui telepon genggam dan Whatsapp, perihal penerimaan uang sebesar Rp780 miliar sebagai imbalan, sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya. Vice Executive Presiden Bidang Komunikasi PLN, Gregorius Adi juga enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *