JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tengah, Yasir Asromi, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya,Rabu (4/2/2026),
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Yasir, penyidik KPK juga memanggil Kepala Subbagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Dedi Budi Hartono. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap kedua saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, sebagai saksi. Irawan diperiksa bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Sopyan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah. Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandungnya. Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung selama periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima dana sebesar Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat masa kampanye senilai Rp5,25 miliar.
Saat ini, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni: Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030; Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.(dim)







