Oleh:
Fathoni
(Dosen Fakultas Hukum Bidang Hukum Administrasi dan Filsafat Kenegaraan Universitas Lampung)
Peradaban tidak runtuh hanya oleh perang atau krisis ekonomi, tetapi justru oleh fondasi rusaknya moral dan hukum yang kehilangan orientasi pada Tuhan. Mungkin pendapat penulis ini agak berlebihan dan terkesan tidak logis, namun ketika dimensi ilahiah dikeluarkan dari ruang hukum—setidaknya menurut penulis—, maka ukuran benar dan salah bergeser dari nurani yang terikat pada Yang Maha Adil menjadi kalkulasi kepentingan yang ditentukan oleh mereka yang berkuasa. Hukum turun derajat: dari pagar moral yang melindungi martabat manusia, menjadi sekadar instrumen untuk melegitimasi kezaliman yang terstruktur.
Filsafat hukum klasik menyimpan peringatan keras lewat adagium Latin yang terkenal: “Lex iniusta non est lex” — hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Ungkapan ini menegaskan bahwa tidak setiap produk legislasi layak disebut hukum, meskipun lahir dari prosedur formal yang rapi dan mengikuti prosedur pembentukan peraturan yang disepakati. Syarat moral sebuah norma disebut hukum adalah keberpihakannya pada keadilan, bukan berdiri di atas nafsu penguasa dan selera mayoritas.
Dalam perspektif keilahian (teistik), keadilan ini bukan hasil kompromi sesaat, melainkan pancaran dari tatanan moral ilahi yang lebih tinggi dari kehendak manusia. Dalam bahasa yang lebih ekstrem, inilah hukum profetik itu. Hukum yang berorientasi pada wahyu kenabian. Hukum Tuhan yang dibawa oleh utusannya.
Dalam tradisi Islam, prinsip serupa dirumuskan dalam kalimat “لا حكـــم إلا لله” (lā ḥukma illā lillāh) — tidak ada hukum selain milik Allah. Kalimat ini bukan sekadar slogan politik, melainkan koreksi teologis terhadap kecenderungan manusia memutlakkan produk hukum ciptaannya.
Hukum positif baru sah secara moral ketika tunduk kepada nilai-nilai ilahi seperti keadilan, penghormatan martabat manusia, dan penjagaan hak-hak dasar yang dipandang sebagai amanah dari Allah. Ketika hukum diputus dari sumber ketuhanan, garis batas antara “legal” dan “benar” mengabur; sesuatu bisa sah menurut undang-undang, tetapi tetap zalim menurut nurani insan beriman.
Bagi negara yang mengaku sebagai negara hukum, seperti Indonesia, pemutusan hubungan antara hukum dan moralitas keagamaan sangat berisiko. Dalam ranah hukum administrasi, diskresi pejabat mudah tergelincir menjadi penyalahgunaan wewenang jika tidak dibimbing oleh kesadaran bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak milik pribadi.
Tanpa landasan etis yang kuat, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) hanya berhenti sebagai slogan di atas kertas, sementara praktiknya dikuasai logika transaksi dan kedekatan politik.
Krisis ini tidak berhenti di dalam batas negara, namun kini—mungkin juga sejak dulu—meluas menjadi tragedi global ketika hukum internasional ikut kehilangan wibawa moral dan diperlakukan hanya sebagai alat tawar-menawar antarnegara. Tatanan pasca Perang Dunia II yang dibangun atas nama “rules-based international order” pernah menjanjikan perlindungan terhadap martabat manusia dan pelarangan agresi, meski sejak awal juga sarat kepentingan geopolitik. Namun beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dilanggar secara terbuka oleh negara-negara kuat.
Perang yang berkepanjangan, pelanggaran kedaulatan, serangan terhadap warga sipil, hingga penghancuran infrastruktur sipil di berbagai kawasan—termasuk di dunia Islam—terjadi di bawah pandangan lembaga internasional yang tampak lumpuh dan selektif. Negara besar dengan mudah mengabaikan resolusi PBB atau putusan pengadilan internasional, sementara Dewan Keamanan terbelenggu hak veto yang sering dipakai bukan untuk melindungi keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan nasional masing-masing. Di satu konflik, agresi dikecam dan dijatuhi sanksi; di konflik lain, tindakan serupa dibenarkan atau, setidaknya, dibiarkan! Standar ganda ini mengikis habis kepercayaan masyarakat dunia terhadap gagasan tatanan dunia berbasis norma, bahkan oleh warga negara yang melanggar tersebut.
Banyak berita, misalnya, tentang bagaimana warga negara Amerika Serikat mengecam kebijakan luar negeri pemerintahnya yang terus mendukung Israel menyerang Palestina.
Sejumlah analisis menyebut situasi sekarang sebagai fase “retaknya norma global”, ketika pilar-pilar hukum internasional satu per satu kehilangan daya mengikat. Sistem penyelesaian sengketa di lembaga multilateral melemah, berbagai perjanjian pengendalian senjata strategis runtuh, dan norma hak asasi manusia terkikis oleh gelombang otoritarianisme dan politik identitas. Dunia seakan bergerak menuju “pasca norma”: bukan lagi norma yang membatasi kekuatan, tetapi kekuatan yang menentukan norma mana yang dipakai dan terhadap siapa norma itu ditegakkan.
Gejala ini menunjukkan krisis yang lebih dalam: hilangnya keyakinan bahwa ada standar moral di atas negara dan di atas kepentingan nasional sempit. Ketika “kepentingan negara” diposisikan sebagai sumber nilai tertinggi, hukum internasional tidak lebih dari kontrak rapuh yang berlaku selama menguntungkan para pihak. Begitu logika untung-rugi berubah, kesepakatan bisa ditinggalkan, perjanjian dibatalkan, dan lembaga internasional dilemahkan. Pada saat yang sama, korban nyata dari keruntuhan ini adalah manusia-manusia biasa: pengungsi, warga sipil, dan kelompok rentan yang tidak punya suara di meja perundingan.
Di titik inilah orientasi orientasi ketuhanan dalam hukum—baik nasional maupun internasional—perlu ditimbang ulang. Orientasi ketuhanan bukan berarti menghapus perbedaan agama atau memaksakan syariat tertentu kepada semua bangsa, melainkan menegaskan bahwa ada martabat manusia dan prinsip keadilan yang tidak boleh ditawar, karena berakar pada kehendak Tuhan, bukan pada kehendak mayoritas atau kekuatan militer.
Bagi negara yang mengaku berketuhanan seperti Indonesia, ini berarti menata ulang hukum dan kebijakan, termasuk dalam administrasi pemerintahan dan politik luar negeri, agar selaras dengan nilai keadilan ilahi.
Adagium “Lex iniusta non est lex” dan “لا حكـــم إلا لله” bertemu pada satu titik penting: hukum kehilangan hak moral untuk ditaati ketika secara sadar memutus diri dari keadilan ilahi.
Di tengah runtuhnya wibawa hukum internasional dan kelelahan moral umat manusia menyaksikan konflik demi konflik, mengembalikan orientasi kepada Tuhan dalam pembentukan dan penegakan hukum bukan romantisme religius, melainkan tawaran etis untuk menyelamatkan peradaban dari dunia tanpa rambu, di mana yang kuat selalu benar dan yang lemah selalu menjadi korban.
Natar, 19 Januari 2026







