Keluar Dari 10 Besar Terkorup: Mampukah Lampung?

Oleh: Benny N.A. Puspanegara

(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik)

Lampung adalah provinsi dengan segala ironi. Di satu sisi, ia dianugerahi posisi geopolitik strategis sebagai pintu gerbang Sumatera, lumbung pangan nasional, serta lanskap pariwisata yang menyimpan potensi kelas dunia dari pesisir hingga Gunung Anak Krakatau. Di sisi lain, Lampung juga harus menanggung stigma yang tidak ringan: masuk dalam 10 besar daerah terkorup di Indonesia.

Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung mengonfirmasi kegelisahan publik tersebut. Dalam kurun 2020–2024, tercatat 151 kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung, dengan total kerugian negara mencapai Rp207,59 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik administratif; ia adalah indikator kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan.

Maka ketika Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, publik sesungguhnya tidak hanya menitipkan mandat elektoral, tetapi juga harapan korektif: apakah kepemimpinan baru ini mampu memutus mata rantai korupsi yang telah lama bersemi dalam senyap?

Korupsi sebagai Masalah Struktural, Bukan Insidental

Korupsi di daerah, termasuk Lampung, jarang berdiri sendiri. Ia lahir dari ekosistem yang permisif: pengendalian internal yang lemah, asesmen risiko yang bersifat administratif, APIP yang belum berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system), serta budaya birokrasi yang lebih sibuk menjaga hierarki daripada akuntabilitas.

Ketika whistleblowing system (WBS) hanya berhenti pada papan pengumuman, ketika auditor internal tidak dibekali kompetensi investigatif yang memadai, dan ketika BUMD dikelola tanpa prinsip good corporate governance, maka operasi tangkap tangan hanyalah epilog yang dapat diprediksi. Dalam konteks ini, korupsi bukan kecelakaan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang gagal mengoreksi dirinya sendiri.

Modal Politik yang Langka: Kesempatan untuk Tidak Ragu

Sebagai warga Lampung yang pada Pilgub lalu secara terbuka mendukung pasangan Mirza–Jihan, saya merasa memiliki legitimasi moral untuk mengingatkan bahwa predikat 10 besar daerah terkorup adalah aib kolektif. Ia mencoreng birokrasi, mencederai kepercayaan publik, dan—jujur saja—memukul harga diri masyarakat Lampung.

Namun, Mirza–Jihan juga memiliki modal politik yang tidak dimiliki semua kepala daerah: dukungan publik yang kuat, relatif hening dari transaksi moneter politik, serta fondasi religius yang kokoh. Ini adalah kapital sosial-politik yang mahal. Artinya, tidak ada alasan untuk bersikap setengah hati.

Dalam konteks kebijakan publik, pemberantasan korupsi tidak boleh diposisikan sebagai salah satu program sektoral, melainkan sebagai agenda induk (meta-policy) yang menjiwai seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Tanpa itu, semua program seindah apa pun narasinya akan rapuh.

Reformasi Birokrasi: Dari Gaya Elitis ke Etos Pelayanan

Reformasi birokrasi hari ini tidak cukup dengan perampingan struktur atau digitalisasi layanan. Tantangan terbesarnya adalah perubahan mentalitas kekuasaan. Gaya pejabat yang terlalu elitis, kaku protokoler, jaim menjaga jarak sosial di era keterbukaan dan partisipasi publik bukan lagi simbol wibawa, melainkan anomali.

Saya pernah menghadiri sebuah forum yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Kesan saya sederhana namun membekas: cerdas, rendah hati, dan komunikatif. Tidak berisik, tetapi substansial. Karakter kepemimpinan seperti inilah yang dibutuhkan birokrasi Lampung hari ini.

Dengan figur Gubernur Mirza, Wakil Gubernur Jihan, serta Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan yang dikenal memiliki kapasitas teknokratis dan kecerdasan administratif, sesungguhnya reformasi budaya birokrasi bukan pekerjaan mustahil asal konsisten dan berani menabrak zona nyaman.

Pariwisata: Infrastruktur Penting, Manusia Lebih Penting

Pembangunan sektor pariwisata Lampung tidak boleh terjebak pada logika beton semata. Jalan, pelabuhan, dan amenitas fisik memang penting, tetapi SDM dan kesadaran wisata jauh lebih menentukan. Budaya melayani, keramahan, rasa aman, dan kepastian hukum adalah “infrastruktur sosial” yang sering dilupakan.

Pungutan liar, parkir liar, dan praktik-praktik kecil yang kerap dianggap sepele adalah musuh laten pariwisata. Tidak selalu viral, tetapi efektif menggerus kepercayaan wisatawan. Di sini, negara harus hadir bukan dengan slogan, melainkan dengan penertiban yang konsisten.

Dialog Publik: Mendengar di Luar Laporan

Saya menyarankan satu pendekatan yang tampak sederhana, tetapi strategis: membuka ruang dialog rutin antara gubernur dan masyarakat. Bukan forum seremonial, bukan paparan satu arah, melainkan ruang mendengar barangkali dalam format santai, semacam morning coffee.

Sering kali, satu keluhan jujur dari warga lebih bermakna daripada laporan bawahan yang terlalu rapi dan aman secara politis.

Lampung dan Agenda Nasional Antikorupsi

Sebagai kader Partai Gerindra, saya melihat perjuangan ini sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Jika komitmen nasional ini diterjemahkan secara konsisten di daerah, Lampung bukan hanya berpeluang keluar dari predikat 10 besar terkorup, tetapi juga dapat menjadi contoh transformasi tata kelola pemerintahan daerah.

Penutup: Satu Tahun, Satu Keputusan Besar

Satu tahun kepemimpinan memang belum cukup untuk mengubah segalanya. Namun, ia lebih dari cukup untuk menentukan arah. Lampung hari ini berada di persimpangan sejarah: melanggengkan status quo atau memulai koreksi struktural yang berani.

Rakyat tidak menuntut pemimpin yang sempurna. Rakyat hanya berharap pada pemimpin yang jujur, berani, dan mau mendengar. Jika itu yang dipilih Mirza–Jihan, saya optimistis: Lampung tidak hanya akan keluar dari daftar hitam korupsi, tetapi masuk ke dalam daftar harapan.

Dan bukankah itu yang seharusnya menjadi tujuan akhir kekuasaan?