BANDAR LAMPUNG— Dewan Pimpinan Daerah Advokat Indonesia (DPD ADVOKAI) Provinsi Lampung resmi menyerahkan Surat Mandat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak ADVOKAI Lampung kepada Neni Triani, SH.
Dalam mandat tersebut, Neni ditetapkan sebagai Ketua Provinsi LBH Perempuan dan Anak ADVOKAI Lampung.

Penyerahan mandat dilakukan langsung oleh Ketua DPD ADVOKAI Provinsi Lampung, Lukman Nurhakim, Rabu (14/1/26), di Kantor DPD ADVOKAI Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau, Bandar Lampung.
Lukman menyatakan penguatan LBH Perempuan dan Anak merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas akses keadilan serta meningkatkan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“LBH Perempuan dan Anak diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi yang berorientasi pada perlindungan hak asasi dan keadilan substantif,” kata Lukman.
Sementara itu, Neni Triani menyampaikan kesiapan menjalankan amanah organisasi secara profesional, independen, dan berpegang pada etika profesi advokat. Ia menegaskan LBH Perempuan dan Anak akan memprioritaskan penanganan perkara kekerasan, diskriminasi, serta pelanggaran hak hukum terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Penyerahan mandat tersebut menandai dimulainya peran aktif LBH Perempuan dan Anak ADVOKAI Provinsi Lampung dalam memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan hukum di daerah. (man)







