Oleh:
Fathoni
(Dosen Logika dan Penalaran Hukum Fakultas Hukum Unila)
Penulis pada 13 Juni 2018 pernah menulis tentang Zulkarnain, Yakjuj Makjuj, dan Demokrasi.
Disitu diurai sedikit tentang matafora tembok Zulkarnain, yang tentu saja adalah tafsiran penulis saja. Ontologi atau hakikat sebenarnya, hanya Tuhan saja yang tahu secara pasti. Tapi, yang jelas, peristiwan Zulkarnain membuat tembok—untuk melindungi, sekaligus membatasi—pasti peristiwa nyata, karena kisahnya ditulis di Kitab Suci Al-Qur’an, yang tidak ada keraguan di dalamnya.
Penulis tentu tidak ahli soal tafsir, yang penulis tahu hanyalah terbatas pada pengetahuan hasil baca dan dengar, misalnya, salah satunya, dari uraian Mbah Nun (Emha Ainun Nadjib) pada suatu pertemuan Maiyahnya. Dalam narasi sejarah dan esoteris, Tembok Zulkarnain bukan sekadar konstruksi fisik dari besi dan tembaga, melainkan sebuah simbol pembatas antara peradaban yang beradab dengan kekacauan yang rakus.
Tembok itu adalah manifestasi dari as-sadd, sebuah penghalang yang dibangun untuk melindungi martabat manusia dari kekuatan perusak yang tidak mengenal batas etika.
Dalam pengetahuan modern, tentu saja sebatas pada tulisan ini, penulis membuat analogi “Tembok Zulkarnain” itu adalah hukum internasional dan kedaulatan bangsa. Namun, hari ini, kita menyaksikan tembok itu sedang dihancurkan oleh palu godam arogansi satu kekuatan besar: Amerika Serikat. Tentu pembaca paham arah pembicaraan ini.
Peristiwa pengejaran dan upaya penangkapan terhadap Presiden Venezuela bukan lagi sekadar perkara hukum pidana atau kebijakan luar negeri. Secara filosofis, ini adalah momen di mana “besi dan tembaga” hukum internasional dilelehkan oleh api kepentingan sepihak. Amerika Serikat, dengan memposisikan pengadilan domestiknya sebagai otoritas tunggal yang melampaui batas samudera (mereka menyebutnya “Ekstra-Teritorial”), telah melubangi tembok pelindung kedaulatan yang selama ini menjaga harmoni antar-bangsa.
Ketika sebuah negara merasa berhak mencabut imunitas seorang pemimpin negara lain, mereka sebenarnya sedang melakukan “aneksasi moral”. Dalam pandangan yang kontemplatif, hukum internasional diciptakan sebagai kontrak sosial global agar yang kuat tidak memangsa yang lemah, agar tidak terjadi adagium Hobbes tentang Homo Homini Lupus. Namun, saat AS menggunakan hukum sebagai senjata untuk memenggal legitimasi politik di negara lain, hukum tersebut kehilangan jiwa (anima)-nya. Aturan hukum internasional tidak lagi berfungsi sebagai pelindung (tembok), melainkan berubah menjadi alat pemusnah massal bagi kemerdekaan sebuah bangsa. Parahnya, Amerika Serikat menerapkan standar ganda. Berani kepada Venezuela, takut kepada Israel!
Analogi Tembok Zulkarnain menjadi sangat relevan jika kita melihat sifat kekuatan yang meruntuhkannya. Seperti karakter perusak dalam kisah tersebut, hegemoni modern seringkali tidak mengenal rasa puas. Mereka melintasi batas-batas teritorial dengan narasi “keadilan”, padahal yang mereka bawa adalah penundukan. Mirip jargon-jargon yang kita kenal sebagai jargonnya Dajjal: bahwa madu yang mereka bawa, hakikatnya adalah racun. Jika mereka menawarkan air, sejatinya itu adalah api.
Menangkap seorang presiden di bawah bendera hukum domestik negara lain adalah bentuk “barbarisme”. Ini adalah pesan kepada dunia bahwa kedaulatan hanyalah ilusi yang bisa dibatalkan kapan saja oleh mereka yang memegang kendali atas sistem keuangan dan militer global.
Dampak dari jebolnya tembok ini sangat mendasar dalam teori hukum dan logika akal sehat. Jika pagar kedaulatan tidak lagi dihormati, maka dunia akan kembali ke era Bellum omnium contra omnes—perang semua melawan semua—namun dalam balutan jubah legalitas yang dingin. Kita sedang menyaksikan keruntuhan tatanan dunia yang dibangun pasca-perang besar (PD II). Hukum internasional yang seharusnya menjadi “langit” tempat semua bangsa bernaung, kini terasa seperti jaring laba-laba yang hanya kuat menjerat yang lemah, namun robek tak berdaya di hadapan sang predator.
Retaknya tembok ini adalah pertanda bahwa “janji” sejarah tentang keadilan universal sedang diuji. Setiap ketidakadilan yang dilakukan secara ekstrem akan melahirkan titik balik. Amerika Serikat mungkin merasa telah menegakkan aturan, namun secara substansial, mereka sedang merobohkan fondasi kepercayaan global. Mereka sedang menggali lubang kubur bagi kredibilitas sistem yang mereka sendiri ikut bangun.
Pada akhirnya, kita harus merenung: apakah kita ingin hidup dalam dunia tanpa tembok, di mana tidak ada lagi pembatas antara hak asasi sebuah bangsa dengan nafsu kekuasaan pihak luar? Keadilan sejati tidak akan pernah lahir dari paksaan. Jika hukum hanya menjadi instrumen untuk menghukum lawan politik, maka hukum itu telah menjadi “sampah peradaban”.
Sebagaimana filosofi yang sering kita dalami, keadilan yang pincang hanya akan melahirkan dunia yang buta. Dan dalam kebutaan itu, tembok sekuat apa pun akan runtuh jika manusia di dalamnya telah kehilangan nurani untuk menghormati kemerdekaan sesamanya.
Sudah saatnya dunia membangun kembali tembok kesadaran baru—sebuah penghalang bagi arogansi, agar kedaulatan setiap bangsa tidak lagi menjadi barang murah di pasar geopolitik global.
Natar, 7 Januari 2026







