BANDARLAMPUNG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., mendesak kepolisian segera menetapkan HS (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Selasa (16/12/2025).
Donny menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban. Hingga 22 hari sejak laporan dibuat, kepolisian belum menetapkan tersangka meskipun unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Menurut Donny, perkara dugaan penganiayaan tersebut telah didukung hasil visum serta keterangan saksi sebagai alat bukti. Karena itu, ia meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan.
“Saksi ada, alat bukti ada, terduga pelaku ada, dan saksi juga banyak. Jangan hanya karena ada pendampingan dari LBH, lalu prosesnya diundur,” ujarnya.
Ia menegaskan, kasus yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang tidak membutuhkan proses penanganan kompleks.
“Silakan ikuti prosedur, tapi ini bukan kasus korupsi. Ini kasus pemukulan dan penabrakan, barang buktinya jelas,” tegas Donny.
Donny juga menyoroti rencana mediasi yang dinilai tidak tepat apabila dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka.
“Biasanya itu ada mediasi, tapi harusnya penetapan dulu, proses hukum dijalankan dulu. Bukan kami mau intervensi, tapi minta penetapannya dulu. Mediasi itu urusan berikutnya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan penyidik.
Terkait pokok perkara dugaan penganiayaan, Agung menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hadir menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap terlapor saat ini merupakan pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan SPDP sudah dinaikkan, selanjutnya akan ada gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka,” kata Kompol Kurmen.
Ia menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan apabila dua alat bukti telah terpenuhi.
“Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, jumlahnya cukup banyak dan peristiwa itu ada,” jelasnya.
Kompol Kurmen menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional dan memberikan pelayanan hukum yang adil bagi seluruh pihak.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Baik pelapor maupun terlapor akan kami layani sesuai dengan prinsip pelayanan hukum,” pungkasnya. (*)







