Berbisik dalam Berisik

Oleh:

Fathoni (Pengajar Hukum Lingkungan, FH Unila)

Kita hidup di era yang bising. Bukan hanya bising oleh deru mesin industri, klakson kemacetan kota, atau riuhnya perdebatan politik di media sosial, melainkan bising oleh ego manusia yang berteriak lantang menuntut kepuasan tanpa batas. Di tengah kebisingan modernitas ini, jeritan alam sering kali terdengar samar, tenggelam oleh ambisi pembangunan yang tak jarang membabi buta. Hutan yang digunduli, sungai yang diracuni merkuri, hingga langit yang memutih oleh karbon, semuanya adalah “suara” keras dari dominasi manusia.

Dalam kebisingan inilah, kita perlu belajar untuk “berbisik”. Berbisik bukan berarti lemah, melainkan sebuah metafora untuk menahan diri, merenung, dan mendengarkan suara hati nurani serta pesan Ilahiah yang sering kali terabaikan.

Tulisan ini menawarkan sebuah kontemplasi tentang kerusakan lingkungan akibat ulah tangan manusia dan mendesak perlunya reorientasi peran manusia melalui konsep kekhalifahan—kekhalifahan disini harus dimaknai konsep pengelolaan manusia terhadap alam secara bertanggung jawab, bukan kekhalifahan dalam makna yang lain–, yang dibingkai dalam paradigma Antroposentrisme Bertanggung Jawab dan Biosentrisme Kontekstual, serta diperkuat oleh pilar hukum dan ketuhanan.

Orkestra Kehancuran: Kegagalan Antroposentrisme Naif
Akar dari krisis ekologi yang kita hadapi saat ini adalah cara pandang yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya (antroposentrisme) secara naif dan arogan. Selama berabad-abad, narasi yang dibangun adalah bahwa alam diciptakan semata-mata sebagai “gudang logistik” bagi manusia. Sungai ada untuk membuang limbah pabrik, hutan ada untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit, dan gunung ada untuk ditambang isinya hingga tersisa lubang menganga.

Dalam pandangan (paradigma) ini, alam tidak memiliki nilai intrinsik; nilainya hanya diukur dari seberapa besar keuntungan ekonomi yang bisa diperas darinya. Hal ini adalah bentuk “kebisingan” yang paling destruktif. Manusia berteriak kepada alam: “Berikan semua milikmu untukku!” Akibatnya, keseimbangan ekosistem runtuh. Bencana hidrometeorologi (banjir, longsor), kepunahan spesies, dan krisis iklim bukanlah bencana alam semata, melainkan “bencana buatan” (man-made disasters). Kita sedang menyaksikan bumerang dari keserakahan kita sendiri.

Namun, mengutuk keberadaan manusia juga bukan solusi. Kita tidak bisa menafikan bahwa manusia memang memiliki kebutuhan untuk bertahan hidup dan berkembang. Di sinilah kita membutuhkan pergeseran paradigma, dari antroposentrisme yang eksploitatif menuju Antroposentrisme Bertanggung Jawab.
Paradigma Baru: Antroposentrisme Bertanggung Jawab dan Biosentrisme Kontekstual
Antroposentrisme Bertanggung Jawab mengakui posisi sentral manusia di bumi, namun posisi itu bukan sebagai penguasa tiran, melainkan sebagai manajer yang bijaksana. Dalam paradigma ini, kepentingan manusia tetap diakui, namun pemenuhan kepentingan tersebut dibatasi oleh kewajiban moral untuk menjaga keberlanjutan sistem penopang kehidupan. Kita boleh mengambil ikan di laut, tapi tidak dengan cara mengebom terumbu karang. Kita boleh menebang pohon, tapi dengan kewajiban menanam kembali dan menjaga area tangkapan air. Paradigma ini adalah antroposentrisme yang sadar diri: bahwa jika alam mati, manusia pun ikut punah.

Di sisi lain, paradigma ini harus disandingkan dengan Biosentrisme Kontekstual. Biosentrisme murni mungkin menganggap setiap makhluk hidup memiliki hak yang sama persis dengan manusia—sebuah pandangan yang mulia namun sering kali sulit diterapkan secara pragmatis dalam kebijakan publik. Biosentrisme Kontekstual hadir sebagai jalan tengah yang realistis. Ia mengakui bahwa seluruh kehidupan memiliki nilai intrinsik dan hak untuk hidup, namun penerapannya disesuaikan dengan konteks peran ekologis dan kebutuhan mendesak bagi kehidupan dan peradaban manusia, tanpa mengorbankan fungsi ekosistem itu sendiri.

Dalam Biosentrisme Kontekstual, kita menghormati pohon bukan hanya karena ia menghasilkan kayu (nilai ekonomi), tetapi karena ia adalah entitas hidup yang “bertasbih” kepada Tuhannya dengan cara menyediakan oksigen dan rumah bagi satwa (nilai intrinsik dan spiritual). Penggabungan kedua paradigma ini menciptakan keseimbangan: manusia terpenuhi kebutuhannya, alam terjaga kelestariannya.

Kembalinya Sang Khalifah: Pendekatan Teologis
Namun, kerangka filosofis di atas sering kali kering jika tidak disiram oleh air spiritualitas. Hukum buatan manusia dan etika lingkungan sekuler sering kali tidak cukup kuat menahan godaan kapitalisme global. Kita membutuhkan “polisi” yang bekerja di dalam hati setiap individu, yaitu kesadaran akan Tuhan.

Di sinilah konsep Kekhalifahan menjadi sangat relevan. Dalam terminologi agama, manusia diciptakan sebagai Khalifah fil ardh (wakil Tuhan di muka bumi). Jabatan ini sering disalahartikan sebagai “penguasa” yang bebas berbuat apa saja. Padahal, makna sejati khalifah adalah “pengemban amanah”. Bumi dan seisinya bukanlah milik manusia, melainkan titipan Tuhan.

Sebagai pemegang mandat, manusia tidak memiliki hak kepemilikan mutlak. Dalam konsep hukum, seorang Mandataris (penerima mandat), harus bertanggung jawab kepada Mandans (Pemberi Mandat). Manusia hanya memiliki hak guna usaha, bukan pemiliknya. Ketika seorang khalifah merusak lingkungan—menebang hutan lindung secara ilegal atau membuang limbah beracun ke sungai—ia pada dasarnya sedang melakukan khianat terhadap amanah Tuhan. Ia sedang merusak “properti” milik Sang Pencipta.
Pendekatan agama mengajarkan bahwa alam semesta adalah ayat-ayat kauniyah (tanda-tanda kebesaran Tuhan) yang terhampar. Merusak alam berarti merusak tanda-tanda kebesaran-Nya, yang bisa mendatangkan “Murka-NYA”, mendatangkan kualat. Oleh karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar aktivitas sosial atau kewajiban hukum negara, melainkan sebuah ibadah.

Menanam pohon bernilai sedekah, menjaga kebersihan sungai adalah bagian dari iman.
Ketika kita mampu “berbisik” dalam doa dan kontemplasi, kita akan menyadari bahwa Tuhan tidak menciptakan segala sesuatu dengan sia-sia. Setiap spesies, dari mikroba tanah hingga gajah, memiliki peran dalam menjaga keseimbangan (mizan). Manusia yang sadar Tuhan akan merasa takut dan malu untuk merusak tatanan yang telah didesain dengan presisi geometri Ilahiah tersebut. Inilah fondasi etika lingkungan yang paling kokoh.

Mengharmoniskan Hukum Langit dan Hukum Bumi
Pendekatan teologis ini harus diturunkan ke bumi melalui instrumen hukum yang tegas.

Hukum positif yang dibuat manusia (Undang-Undang Lingkungan Hidup, AMDAL, Tata Ruang) sering kali menjadi macan ompong karena pelaksanaannya yang koruptif dan penuh kompromi. Sering kali, hukum “berisik” dengan pasal-pasal, namun “bisu” dalam penegakan.
Kita membutuhkan hukum yang bernapas. Hukum yang disusun tidak hanya berdasarkan logika untung-rugi ekonomi, tetapi dijiwai oleh nilai-nilai transendental. Dalam konteks Antroposentrisme Bertanggung Jawab, hukum harus memastikan prinsip intergenerational equity (keadilan antargenerasi)—bahwa kita tidak boleh mewariskan bumi yang rusak kepada anak cucu kita.

Penegakan hukum lingkungan harus mengadopsi prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi perusak lingkungan, namun penerapannya harus dikawal oleh integritas moral penegak hukum yang memandang tugas mereka sebagai bagian dari ibadah kekhalifahan tadi. Tanpa basis moral agama, hukum hanya akan menjadi alat transaksional bagi mereka yang memiliki modal besar untuk membeli permisifitas, bahkan impunitas.

Penutup: Mulai Berbisik, Berhenti Berisik
“Berbisik dalam Berisik” adalah sebuah ajakan untuk melakukan revolusi kesadaran. Di tengah hiruk-pikuk eksploitasi sumber daya alam yang memekakkan telinga, kita harus berani mengambil jeda. Kita harus berani mematikan mesin keserakahan sejenak dan mulai mendengarkan bisikan alam yang sedang merintih.

Sudah saatnya kita mengubah definisi kemajuan. Kemajuan bukanlah gedung pencakar langit yang berdiri di atas tanah resapan air yang tertimbun beton. Kemajuan sejati adalah ketika manusia mampu menjalankan fungsinya sebagai khalifah: cerdas dalam mengelola (antroposentrisme bertanggung jawab), hormat terhadap kehidupan lain (biosentrisme kontekstual), dan tunduk patuh pada aturan Sang Pemilik Semesta.

Hukum negara bisa memenjarakan badan perusak lingkungan, tetapi hanya hukum Tuhan yang bisa memenjarakan hawa nafsu serakah di dalam hati manusia. Mari kita kelola bumi ini dengan kelembutan seorang penjaga, bukan dengan kebrutalan seorang penjarah. Karena pada akhirnya, ketika alam marah dan Tuhan mencabut keberkahan-Nya, kebisingan teknologi manusia tidak akan mampu menyelamatkan kita dari kehancuran. Kita harus mulai berbisik pada bumi dengan kasih sayang, sebelum bumi berteriak kepada kita dengan bencana.

Natar, 4 Januari 2026