Kejari Tubaba Unjuk Taring! Kasubbag Umum Ditahan Jaksa Gegara Pasar Pulung Kencana

2,847 views

TUBABA- Kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Tulang Bawang Barat tetapkan HY, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) pada Dinas Koperindag tahun 2022, Rabu (11/12/2024) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, SH.MH , mengatakan bahwa pihaknya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH. MH.beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri telah melakukan Penahanan terhadap tersangka.

“Jumlah tersangka yang telah kita tetapkan berjumlah 1 orang inisial HY selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 – 2023,” ungkap Iqbal.

Ia memaparkan, pada Tahun 2022 terdapat anggaran pemerintajlh untuk operasional Pasar sebesar Rp. 1.100.000.000.
Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.

“Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian  dan  Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Dilanjutkannya, berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa  sumber dana dari APBD/DPA.

Saat ini, kata dia, jumlah kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh BPK RI.

Tersangka HY dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, SH. MH.,

Tersangka dilakukan penahanan  selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama HERI YUNIZAR, S.E. (erw/dit)