BANDAR LAMPUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Selain hukuman penjara, Ardito juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa kurungan selama delapan bulan.
Tak hanya itu, JPU meminta Ardito dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Besaran tersebut diperhitungkan setelah dikurangi sejumlah uang yang sebelumnya telah dirampas untuk negara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,85 miliar, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan apabila Ardito tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut, Ardito diminta menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Selain hukuman badan dan kewajiban finansial, KPK turut meminta agar hak Ardito untuk dipilih maupun menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU turut menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar berat-ringannya tuntutan terhadap Ardito.
Hal yang memberatkan, Ardito dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga dinilai mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, faktor yang meringankan yakni Ardito belum pernah menjalani hukuman pidana dan selama persidangan dinilai bersikap sopan.
Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo.
Ketiganya mendapat tuntutan pidana berbeda, mulai dari empat hingga enam tahun penjara.
Riki Hendra Saputra menjadi terdakwa dengan tuntutan paling rendah. JPU menuntutnya menjalani hukuman empat tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan,” demikian uraian tuntutan JPU dalam persidangan.
Kemudian, Ranu Hari Prasetyo dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta Ranu menjalani pidana kurungan selama 80 hari.
Sedangkan Anton Wibowo mendapat tuntutan paling berat di antara ketiga terdakwa lainnya. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (tik/dit)






