Dugaan Tipu Gelap Duit Eks Ketua PKN Pesawaran Naik ke Penyidikan! AMS Apresiasi Langkah Polresta Bandarlampung

2,461 views

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum Andri Meirdyan Syarief, S.E., S.H., M.M apresiasi langkah Polresta Bandarlampung yang telah menyidik dugaan kasus tipu gelap senilai Rp345 juta yang dialami Vita, warga Villa Citra II, Wayhalim, Bandarlampung.

“Alhamdulillah, dalam SP2HP ini dijelaskan jika pengaduan yang disampaikan klien saya sejak 11 Juli 2024 lalu, kini telah naik ketahap penyidikan,” ujar Penasehat Hukum Vita, Andri Meirdyan Syarief , Rabu ( 11/12/ 2024).

Andri mengatakan, Vita, kliennya melaporkan Ayu Rismanita, mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran berdasarkan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024.

“Ini mencakup dugaan tipu gelap modus menjanjikan proyek pemasokan batu dan pasir untuk sebuah proyek konstruksi di Bandar Lampung yang dijanjikan terlapor Ayu Rismanita. Proyek tersebut diklaim terkait dengan mantan anggota DPRD dari PDIP,” ungkap Andri yang juga merupakan  Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung itu.

Ia mengungkapkan, kliennya mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap mulai 28 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta.

“Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Ketika meminta uangnya kembali, hanya menerima janji-janji tanpa kepastian,” ucapnya.

Andri mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) terbaru dari penyidik Polresta Bandarlampung.

Dirinya mengapresiasi langkah penyidik untuk membawa saksi atas nama Ramulus Prabawa guna dimintai keterangan sebagai saksi, melakukan penyitaan terhadap print-out rekening koran Bank atas nama saksi Ramulus Prabawa untuk membuktikan penggunaan uang yang diterima oleh terlapor Ayu Rismanita dari kliennya, Vita.  

“Pada prinsipnya kami mendukung dan menyerahkan proses hukum perkara ini kepada penyidik Polres Bandarlampung,” pungkas Andri. (sar/dit)