Kasus Duit Ketok Palu, KPK Tahan 5 Bekas Anggota DPRD Jambi

2,389 views

JAKARTA- Lima orang bekas anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap duit ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Ya, kelima orang itu memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menahan lima orang tersangka,”ungkap Dirdik KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Ia mengungkapkan, kelima tersangka yang ditahan iru terdiri dari Nurhayati (NR), Bustami Yahya (BY), Agus Rama (AR), Hasani Hamid (HH) dan Hasim Ayub (HA).

Diketahui, Kasus ini terjadi saat adanya pengerjaan berbagai proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi.

Anggota DPRD yang jadi tersangka di kasus ini lalu meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sebesar Rp 2,3 miliar.

Duit itu dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Besaran uang yang diterima HH, AR, BY, HA, dan NR masing-masing berkisar sebesar Rp 200 juta,” ujar Asep.

Nah, lanjutnya, dengan adanya pemberian duit itu, RAPBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disahkan.

Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.

Asep menyebut, saat ini masih ada enam orang tersangka lainnya ang belum ditahan KPK. (tik/dim)

BACA JUGA :   Setahun Lebih Pandemi, Tanggamus Masih Larang Tempat Wisata dan Sekolah Tatap Muka