Bandar Lampung – Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung (Unila) mengadakan Koordinasi Penyusunan Dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK), di Gedung Rektorat lantai empat, Selasa, 8 November 2022.
Kegiatan dalam rangka mempersiapkan konversi peringkat akreditasi universitas dari A ke Unggul ini dibuka secara resmi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si.
Dalam sambutannya Prof. Murhadi menyampaikan, salah satu target capaian Unila terkait tata pamong dan tata kelola Unila berdasarkan good university government adalah peningkatan akreditasi institusi. Universitas Lampung sejak tahun 2016 telah terakreditasi A.
Pada tahun 2020, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengeluarkan peraturan BAN-PT Nomor 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. Pengaturan ini mengatur tentang mekanisme konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi.
“Berdasarkan peraturan ini plt. rektor Unila telah memberikan instruksi agar Unila segera menyusun dan mengajukan ISK dalam rangka konversi peringkat akreditasi A ke Unggul” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris LP3M Prof. Dr. Buhani, S.Pd., M.Si., dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program LP3M dalam rangka meningkatkan mutu yang berkelanjutan di Universitas Lampung.
“Adapun tahapan kegiatan yang sudah dilakukan LP3M yaitu rapat internal pembentukan tim ISK dan rapat koordinasi pendampingan, serta penyusuan ISK,” katanya.
LP3M dalam proses persiapan konversi akreditasi A ke Unggul telah melakukan berbagai kegiatan di antaranya mengadakan diskusi dengan Universitas Gadjah Mada mengenai panduan penyusunan ISK, serta diskusi dengan Universitas Negeri Padang untuk membahas praktik UNP dalam meraih akreditasi unggul menggunakan ISK.
Kegiatan ini turut dihadiri tim penyusunan dokumen ISK Unila, tim pendamping penyusunan dokumen ISK, tim CCED Unila, serta mahasiswa. (*)