Tangerang, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Batu Ceper, Yonaldi mengakui telah menggunakan kop surat kecamatan dan menandatanganinyq terkait renovasi pergudangan Arcadia di Blok G 8.
“Iya saya akui, saya menggunakan kop surat kecamatan dan itu memang menyalahi aturan,” kata Kasi Trantib Batu Ceper, Kota Tangerang, Yunaldi, Jumat (27/8/2021).
Yunaldi mengakui dalam kop surat seharusnya yang tandatangan itu kepala kecamatan, tapi tanpa persetujuan Camat Batuceper dirinya memberikan tandatangan guna memuluskan perijinan renovasi pergudangan Arcadia. Akibat surat itu dirinya langsung ditegur Camat Batuceper.
“Saya sudah dipanggil camat dan sudah ditegur dan juga sudah bikin surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” kata Yunaldi.
Diketahui dasar dikeluarkan surat itu harus diketahui RT, RW dan kelurahan. Namun informasi yang diterima pihak RT dan RW tidak keluarkan surat apapun Diduga kuat, dikeluarkannya surat itu untuk memperoleh pungutan dari pemohon
Pemalsuan tandatangan dan dugaan adanya pungutan tentu menyalahi aturan yang ditetapkan oleh walikota. Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menegaskan pungutan liar harus hilang dari budaya pemerintahan di Kota Tangerang.
“Pungutan harus hilang dari budaya dalam pemerintahan, agar pembangunan dapat terus berjalan berkesinambungan,” ujar Wali Kota dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP. Bambang Yudhantara S. selaku ketua pelaksana Saber Pungli.
Arief menambahkan dirinya mengaku merasa prihatin dengan masih adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan di tengah kesulitan pandemi Covid-19 yang terjadi.