Komisi II DPRD Lampung Bakal Cek Lokasi Penambangan

249 views

LAMPUNG- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung segera mengecek lokasi PT Bangun Lampung Jaya yang berada di Dusun Sumber Sari, Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Karena berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Mandah, perusahaan penambangan batu Marmer atau Kapur (Pertanian) itu melakukannya peledakan sehingga menyebabkan 80 rumah warga alami rusak.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) menegaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari masyarakat Mandah ke Komisi II DPRD Lampung tadi.

“Ya tadi kita sudah mendapatkan pengaduan dari masyarakat Desa Mandah di Dusun Sumber Sari, Kecamatan Natar Lampung Selatan. Terkait adanya aktivitas perusahaan yang mengakibatkan beberapa rumah warga retak-retak dan beberapa tahun lalu adanya korban,” Jelas Wahrul beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permasalahan ini sangat serius, sehingga pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebagai yang membidangi pengawasan lingkungan hidup, maka akan segera memanggil pihak terkait dan perusahaan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lokasi keberadaan penambangan batu Marmer PT Bangun Lampung Jaya.

“Karena kita belum tahu situasi di lapangannya seperti apa, maka kita akan cek lokasi dulu. Karena kita belum bisa menyimpulkan. Setelah itu baru kita akan panggil Dinas terkait dan pihak Perusahaan,”ucapnya

Politisi Nasdem itu menegaskan , bahwa setiap laporan yang masuk, pihaknya sebagai wakil rakyat berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Secepatnya kita panggil Dinas terkait dan lain lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Satari warga Desa Mandah Dusun Sumber Sari saat di Komisi II DPRD Lampung mengungkapkan bahwa dirinya mengadukan aktivitas perusahaan penambangan dengan bahan peledak tersebut ke Komisi II karena masyarakat sudah merasakan dampak negatifnya.

BACA JUGA :   PEKAT-IB Lampung Gelar Polling Pileg DPR RI Dapil Lampung, Ini Hasilnya!

“Salah satu dari 8 poin itu, kami meminta agar menghentikan peledakan, kemudian debu dan limbah. Karena perusahaan ini awalnya merupakan tambang Marmer, kemudian beralih fungsi diambil batunya digiling untuk diambil bahan kapur,” terangnya

Menurutnya Perusahaan Penambangan Batu Marmer itu beroperasi sekitar tahun 1987, kemudian timbulnya peledakan itu pada tahun 2004.

“Dampak yang kami rasakan yakni rumah-rumah retak, dan adanya suara-suara keras (akibat peledakan). Jadi selain bangun rumah, dampaknya lainnya adalah kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Satari, akibat peledakan itu batu sempat sampai ke perkampungan dan masuk ke dalam rumah warga.

“Kami memang tidak meminta ganti rugi. Karena kami meminta agar peledakan itu dihentikan agar masyarakat merasakan ketenangan,” jelasnya.(*)