Usul Berhentikan Bupati, DPRD OKU Gelar Sidang Paripurna

353 views

OKU- Guna mengusulkan untuk memberhentikan Drs. Kuryana Azis dari jabatan bupati, DPRD OKU gelar sidang paripurna, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (22/3/21).

Untuk mengingatkan, Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu, DPRD OKU menggelar sidang paripurna untuk mengusulan Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati OKU hingga akhir masa jabatan.

Sidang paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD OKU Ir. Marjito Bachri .

” Saya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Drs. H. Kuryana Azis selaku Bupati OKU semoga amal dan ibadah diterima di sisi Allah SWT,” ujar Marjito di awal pembukaan sidang paripurna.

Pada kesempatan itu, pimpinan DPRD OKU juga mengucapkan selamat kepada Drs. Edward Candra sebagai pelaksana harian (plh) Bupati OKU atas penunjukan Gubernur Sumatera Selatan pada 8 Maret 2021 yang lalu.

“Selamat datang di bumi Sebimbing Sekundang semoga sinergitas dan harmonisasi senantiasa terjalin antara legislatif dan eksekutif dengan satu kesatuan tujuan untuk membangun kabupaten OKU,” ucap Marjito.

Dikatakannya, sesuai keputusan Mendagri No. 161.16.363 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Mendagri No. 131.16-254 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2021 di kabupaten OKU provinsi Sumsel, pasangan bupati dan wakil bupati OKU telah sah dilantik yaitu pasangan Drs. H. Kuryana Azis, dan Drs. Johan Anuar, S.H

“Berpedoman kepada UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena meninggal dunia,” ucapnya.

Dilanjutkannya, merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016, kepala daerah meninggal dunia, maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah.

BACA JUGA :   Rumah Kebakaran, Satu Orang Tewas!

Selanjutnya, pada rapat paripurna ini menyetujui dua keputusan DPRD OKU, yaitu usul pemberhentian Drs. H. Kuryana Azis sebagai Bupati OKU dikarenakan meninggal dunia, dan usul penetapan Drs. Johan Anuar, S.H., M.M sebagai bupati OKU sampai sisa masa jabatan.

Dilanjutkannya, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, keputusan DPRD OKU ini disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk diteruskan kepada Mendagri untuk mendapatkan penetapan. (Rls/dim)