LAMPUNG BARAT – Masyarakat di Kabupaten Lambar masih banyak yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga November 2020 ada sebanyak 12.222 warga dari 217.280 warga wajib KTP yang ada di Lambar belum melakukan perekaman KTP-el.
“Wajib KTP-el di Kabupaten Lambar sebanyak 217.280 jiwa, rinciannya warga yang telah melakukan perekaman sebanyak 205.058 jiwa dan 12.222 jiwa belum melakukan perekaman,” ungkap Kepala Disdukcapil Drs. Adi Utama beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, dari 12.222 jiwa yang belum melakukan perekaman itu, tersebar di Kecamatan Balikbukit 994 jiwa, Kecamatan Sumberjaya 968 jiwa, Kecamatan Belalau 391 jiwa, Kecamatan Waytenong 1.190 jiwa, Kecamatan Sekincau 572 jiwa, Kecamatan Suoh 797 jiwa, Kecamatan Batubrak 466 jiwa, serta Kecamatan Sukau 1.016 jiwa, dan Kecamatan Gedungsurian 625 jiwa.
Selanjutnya, Kecamatan Kebuntebebu 632 jiwa, Kecamatan Airhitam 458 jiwa, Kecamatan Pagardewa 1.130 jiwa, Kecamatan Batuketulis 543 orang, Kecamatan Lumbokseminung 589 jiwa dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 1.851 jiwa.
“Jika melihat data tersebut, warga terbanyak belum melakukan perekaman KTP-el yaitu Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Sukau dan Kecamatan Pagardewa,” bebernya.
Terkait masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Adi mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di tingkat kecamatan.
“Bagi warga yang belum melakukan perekaman, kita harapkan untuk segera melakukan perekaman dan untuk stok blangko hingga akhir tahun 2020 cukup,” harapnya
Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan secara online bisa juga menghubungi layanan melalui aplikasi di Android dan iOS WhatsApp di No.0822-8116-2252 untuk KIA dan KTP-el.
“Kepemilikan KTP itu sangat penting selain untuk identitas diri juga dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” tutupnya. (don/dim)