Dituduh Ajak Ibu-Ibu Dukung Paslon 2, Kabid UMKM Dilaporkan ke Bawaslu Pesawaran

370 views
ilustrasi

PESAWARAN- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Koperasi  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Pesawaran, Aznan diduga tidak netral, pada pilkada Pesawaran 2020.

Kabid UMKM Pesawaran, Aznan, ditengarai berpolitik praktis, dengan ikut mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2, Dendi- Marzuki  (Dermawan), dengan cara mengarahkan dan mengajak sejumlah ibu-ibu yang ada di Desa Karang Rejo, Negeri Katon, yang merupakan kelompok binaannya, untuk mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 2.

Karuan saja, karena ulahnya itu, Aznan dilaporkan ke Bawaslu Pesawaran.

”  Kita sudah laporkan ulah oknum PNS tidak netral itu, ke Bawaslu Pesawaran, untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Ketua Tim Paslon Bersinar, Paisaludin, Jumat (30/10/20)

Tentunya kata Paisaludin, pihaknya telah menyertakan bukti- bukti pendukungnya, dimana peristiwa terjadi pada Senin, 19 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 wib, di Ruang sebuah madrasah, Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon.

” Kami telah siapkan bukti- bukti pendukungnya, berupa vidio, yang merekam ketidak netralannya itu, berikut pengakuan sejumlah emak- emak, yang berada pada saat kegiatan tersebut,” ungkapnya.

” Untuk laporan, sudah kami tanda tangani langsung saya selaku Ketua dan Sekretaris Pemenangan Paslon Bersinar, Rolyansyah,” imbuhnya.

Dalam rekaman Vidio yang didapatkan, ungkap Paisal, terlihat jelas Oknum Kabid UMKM, Aznan, yang saat itu masih menggunakan seragam lengkap ASN, mengumpulkan para pelaku UMKM Desa Karang Rejo, yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu itu, dimintanya untuk berkomitmen memenangkan Paslon nomor urut 2 (Dendi -Marzuki).

” Atas bukti- bukti itu, kami meminta Bawaslu segera melakukan tindakan hukum sesui dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Undang -undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada (Pasal 70 dan 71), Perbawaslu no 6 tahun 2018 (Pasal 3), Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Pasal 4), surat edaran MENPANRB No B /71/M. SM. 00.00/2017,Peraturan Kepala Kepegawaian Negara No 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (BAB. III”Hukuman dan Disiplin),” terangnya. 

BACA JUGA :   Romahurmuziey Divonis Bersalah, Sekjen PPP Arsul Sani Merasa Lega

Sementara itu, Bidang Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riswanto, membenarkan adanya laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

“Tentang adanya dugaan itu laporannya sudah kami terima dan akan segera kita tindak lanjuti. Besok akan kami rapatkan dengan pimpinan yang lain, terkait langkah-langkah yang segera kita ambil,” ucapnya. (rid/dit).