Siti Rahma Ajak Masyarakat Pringsewu Lakukan Rembug Desa

365 views

PRINGSEWU- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Siti Rahma menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Provinsi Lampung, Minggu (9/8/20) lalu.

Kegiatan yang dipusatkan di Pekon Parerejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu tersebut, digelar dengan menggunakan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker.

Siti Rahma mengatakan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah kali ini membahas tentang rembug desa dalam mengatasi konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat.

Melalui rembug desa ini akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa dan bagaimana solusinya, termasuk melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dijalankan,” ucapnya.

“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,”ucap Siti Rahma

Siti Rahma menjelaskan, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” pintanya. (Rls/dit)

BACA JUGA :   Minta Dukungan, SAF Kunjungi Komisi V DPRD Lampung