Cari Keadilan, Terpidana Mati Kasus Narkoba Banding ke PT Tanjung Karang

429 views

BANDAR LAMPUNG- Satu terpidana mati lantaran terlibat kasus narkoba ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Senin (24/8/20).

Ya, memori banding atas nama Suhendra alias Midun bin Kasmin sudah dimasukkan ke PT Tanjung Karang oleh sang penasehat hukum, Nelson Rumanof,S.H.

Menurutnya, banding dilakukan untuk melepaskan kliennya dari segala tuntutan. Atau, bila hakim berpendapat lain untuk memutuskan seadil-adilnya secara proposional dan akomodatif.

Disebutkannya, ada dua argumen yang memperkuatnha melakukan upaya hukum banding.

Yakni, saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya tidak didampingi oleh PH. Lalu, kliennya juga tidak berperan aktif dalam kasus ini.

“Seharusnya tersangka yang diancam 15 tahun lebih harus wajib didampingi oleh pengacara. Tapi tidak dilakukan karena pernyataan dia tidak ingin didampingi oleh pengacara lantas kewajiban itu tidak boleh ditiadakan,” kata Nelson.

Pendampingan oleh PH itu wajib, kalau tidak didampingi artinya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dasarnya ilegal, maka itu tidak sah dan harus ditolak oleh pengadilan.

“Pengadilan tingkat pertama itu menyatakan bahwa Suhendra itu aktif dalam rangkaian tindak pidana ini, kalau menurut aku setelah aku baca putusan pengadilan tingkat pertama itu sangat kontradiktif pendapat hakim ini, dengan apa yang terungkap di persidangan,” ujar Nelson.

Nelson menjelaskan, Suhendra seorang sopir yang mendapat telpon dari kakak sepupunya yaitu Supriyadi untuk diminta tolong mengambil mobil dan berpesan jika ada yang telpon dia harus mengangkatnya, dimana yang nelpon namanya Irfan Usman.

Saat di TKP Suhendra ditelpon, disuruh menunggu 5 menit, saat itupun kunci kontak sudah tergantung, karcis parkir sudah ada.

Dan dilihat seakan-akan kosong, dan gak kelihatan. “Kita lihat waktu pemeriksaan bahwa barang ini ada saat di bongkar mobil itu. Ada di dashboard, ada di pojok, bawah. Artinya tidak kasap mata, nah itu dimana peran aktifnya,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Pada Masyarakat, Personil Humas Polda Lampung Sampaikan Hal Ini

Ia menegaskan, Suhendra itu hanya pasif, dan korban korban yang terpengaruh oleh sindikat narkotika untuk memindahkan mobil dari Rumah Sakit Abdul Moeloek ke Kunyit, Panjang.

“Melihat tafsirannya itu kan belum terlaksana. Kalau kita lakukan pembuktian terbalik, jika dia tidak ditelpon oleh Supriyadi gak jalankan, oke dia di telpon, kalau dia gak di telpon Irfan, gak bergerakkan, oke dia di telpon dan di suruh menunggu. Kalau dia tidak di telpon dia gak bergerak,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang tanggal 6 Agustus 2020. Nomor perkara 363/Pid.Sus/2020/PN.Tjk terdakwa Suhendra dijatuhkan pidana mati karena menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan dengan total barang bukti seberat 41 kilogram.(rls/rif)