Belanja Makan dan Minum DPRD Kota Bandar Lampung jadi Temuan BPK. Ada Selisih Ribuan Kotak!

BANDAR LAMPUNG– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja makanan dan minuman rapat pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

BPK menyebut nilai belanja yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp197.616.773.

Ya, Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025.

Dari anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp12,03 miliar, salah satu kegiatan yang diperiksa adalah Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan realisasi Rp319.047.500.

Dalam laporan itu, BPK menjelaskan bahwa pengadaan makanan dan minuman dilakukan melalui e-katalog LKPP oleh tiga penyedia, yakni CV KJ, CV ST, dan CV RMMI.

Dalam pelaksanaannya, penyedia mengirimkan nasi kotak, makanan ringan, dan minuman setiap hari kerja hingga kuota pemesanan terpenuhi.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan rapat menunjukkan jumlah konsumsi yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah rapat hearing yang benar-benar dilaksanakan oleh komisi-komisi DPRD.

BPK mencatat terdapat selisih 3.896 nasi kotak dan 6.138 paket snack antara jumlah yang dikirim dengan kebutuhan riil rapat. Selisih tersebut bernilai Rp197.616.773.

“Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa terdapat selisih antara pengantaran makanan dan minuman dengan realisasi rapat sejumlah 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack sebesar Rp197.616.773,00.” tulis BPK RI perwakilan Lampung dalam dokumen itu.

Saat dimintai penjelasan oleh Auditor BPK, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD menyampaikan bahwa tidak seluruh konsumsi tersebut digunakan untuk rapat hearing.

Ternyata, sebagian makanan dan minuman justru dimanfaatkan sebagai konsumsi harian bagi 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *