Di Bogor, ASN Berusia 50 Tahun Keatas Wajib Bekerja Dari Rumah

242 views

JAWA BARAT- ASN berusian 50 tahun keatas diwajibkan oleh Wali Kota Bogor untuk bekerja dari rumah.

Keputusan ini dikeluarkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah ini yang meningkat lagi dalam sepekan terakhir.

Wali Kota juga menginstruksikan ASN yang sedang hamil dan ASN di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung, juga wajib bekerja dari rumah.

“Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah,” katanya dilansir dari Antara.

Pada kesempatan itu, Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia juga mengatakan jam kerja ASN secara sif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan sif itu lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta yang pegawainya berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.

Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor, kata dia, tinggalnya relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun.

“Penumpang KRL yang sangat ramai itu ‘kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor,” kata Bima Arya. (ant/dim)

BACA JUGA :   PAD Pesawaran Merosot, Bapenda Pesawaran Kambing Hitamkan Virus Corona