Bawaslu Minta Petahana Tak Jadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19

227 views

JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan minta agar para kandidat kepala daerah incumbent yang memutuskan untuk kembali maju di Pilkada 2020 tak menjabat sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah yang dipimpin.

Usulan itu ia sampaikan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan para kepala daerah petahana jelang digelarnya Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

“Apakah tak dimungkinkan misalnya kepala gugus tugas daerah yang ex officio Bupati, Walikota, Gubernur yang potensi petahana ini tidak dijabat oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur,” kata Abhan dalam Webinar Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/20), dilansir dari cnnindonesia

Abhan mengusulkan agar jabatan kepala gugus tugas daerah tersebut bisa diserahkan kepada aparatur daerah yang tak mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Terlebih lagi, Abhan mencatat ada lebih dari 200 dari total 270 kepala daerah petahana yang berpeluang untuk maju kembali dalam Pilkada 2020.

Ia menyatakan usulan tersebut agar potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power tak digunakan oleh para petahana untuk mempertahankan kekuasannya di Pilkada 2020.

Mengingat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah juga mengatur kepala daerah tidak diperbolehkan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Atau bisa diarahkan kepada Sekda yang tidak mencalonkan. Saya kira ini untuk menghindari potensi-potensi itu. Saya kira itu bagian dari dari Kemendagri ngatur persoalan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abhan mencontohkan potensi politisasi bantuan sosial karena gelaran Pilkada 2020 digelar bertepatan dengan pandemi Covid-19. Abhan mengatakan, politisasi bantuan sosial untuk masyarakat sudah muncul di beberapa daerah.

Abhan bercerita pihaknya sudah menemukan banyak Bansos Covid-19 di daerah-daerah yang sengaja ditempelkan sticker wajah kepala daerah petahana. Padahal yang bersangkutan sudah mendapatkan rekomendasi parpol untuk maju kembali di Pilkada 2020.

BACA JUGA :   Menteri BUMN Laporkan Kasus Keuangan Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung

“Bakal calon yang berpotensi calon petahana ini, tidak memanfaatkan bantuan Covid untuk kepentingan politik praktis pilkada 2020. Petahana sudah banyak akses dibanding pendatang baru,” pungkasnya. (cni/dim)