Polda Lampung Sekat 7 Titik Jalan. Ini Ruasnya!

357 views

LAMPUNG- Polda Lampung tetapkan 7 titik pos penyekatan antar provinsi guna mencegah penyebaram covid-19 usai pelarangan mudik lebaran oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto menyebutkan, pwnyekatan dilakukan di wilayah Pos Bakauheni yang berfungsi melakukan penyekatan dari dan ke Pulau Jawa (Lampung Selatan), Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta atau Semarang (Bandarlampung), Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari atau ke Jakarta (Lampung Selatan).

Kemudian Pos Krui dari dan ke Provinsi Bengkulu (Pesisir Barat), Pos Sukau dari dan menuju OKU Selatan, Sumatera Selatan (Lampung Barat), Pos Way Tuba dari dan ke OKU Timur, Sumatera Selatan (Way Kanan) dan Pos Simpang Pematang dari dan menuju ke Sumatera Selatan (Mesuji).

“Hal itu sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya (25/4/20).

Ia menyatakan bahwa Polda Lampung, sudah sangat siap untuk menjalankan standar operation procedure (SOP) terkait pelarangan mudik oleh Presiden Joko widodo. (ant/feb/dit)

BACA JUGA :   Lagi-lagi OTT, KPK Tangkap Walikota Medan! Duit Rp200 Juta Diamankan