Rakyat Tagih Janji Kampanye Pemimpin Lampung Utara?

713 views

LAMPUNG UTARA – Rakyat Lampung Utara menagih janji? Ya, mungkin itu lontaran yang lazim diucapkan lantaran Budi Utomo yang menjadi Plt Bupati Lampung Utara sudah memasuki satu tahun masa jabatan di kursi kepala daerah.

Didiek R Mawardi, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) melalui aplikasi Whatsap mengatakan bahwa jika ada janji-janji politik Budi Utomo yang belum ditunaikan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksii sosial.

” Secara hukum tidak ada (sanksi), tapi ada sanksi sosial yang akan melekat kepada si pembuat janji, yang notabene sebagai kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan jika kinerjanya buruk, ” ujar Didiek R Mawardi, via WA, Selasa (07/04/20).

Tentunya,masih kata Didiek, hal ini akan berimbas pada kucuran dana dari pusat akan berkurang, otomatis berpengaruh pada program kerja OPD.

“Mengapa? Karena misi dan visi serta janji politik dituangkan dalam renstra lima tahunan dan direfleksikan dalam rencana pembangunan satu tahun,” ujar Didiek.

Dia menjelaskan, perlu ada analisis secara lengkap dan menyeluruh dimana letak dan sumber kegagalan tersebut, dari tidak ditepatinya janji politik teraebut, atau tidak berjalannya visi misi itu secara maksimal.

” Leading sektor pembangunan ada di Kepala Dinas, badan, kantor, jadi perlu dianalisis secara lengkap dan menyeluruh dimana letak kegagalan itu,” pungkasnya.

Ia mengatakan, terlepas dari konsentrasi pemerintah terhadap wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh daerah di Indonesia, tentu ada kewajiban Kepala daerah menjalani visi-misinya, dan memenuhi janji politiknya saat mengikuti kontestasi Pilkada, agar tidak membohongi konstiuennya dalam hal ini masyarakat Lampung Utara.

Untuk mewujudkan visi-misi, janji-janji Politik maka diperlukan birokrasi yang handal dan bertanggung jqwab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

BACA JUGA :   Dianggap Nista Agama, Sukmawati Dilaporkan Ke Polisi

Birokrasi yang demikian, kata dia, maka pejabat di birokrasi haruslah “The right man on the right place”.

“Eselon 2, kepala OPD harus paham tupoksinya serta terkoordinir dengan baik oleh sekretaris daerah Kabupaten (Sekda) agar Visi-misi bupati dapat diimplementasikan dalam Kegiatan yang dibiayai APBD,”tutupnya. (kis/dit)